PILKADA BINTAN 2024

KPU Bintan Ungkap Syarat Bakal Paslon Pilkada 2024 Jalur Independen

KPU Bintan mengungkap sejumlah persyaratan bakal paslon Pilkada Bintan 2024 jalur independen atau perseorangan.

TribunBatam.id
PILKADA BINTAN 2024 - Ketua KPU Bintan, Haris Daulay mengungkap syarat bakal paslon Pilkada Bintan 2024 jalur independen atau perseorangan. Foto saat menjadi narasumber Mata Lokal Corner (MLC). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan mengumumkan syarat bagi bakal pasangan calon (paslon) Pilkada Bintan 2024 jalur independen (perseorangan).

Satu di antaranya wajib mengumpulkan minimal 12.336 fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Haris Daulay.

"Dukungan itu di buktikan dalam bentuk fotokopi KTP dan tersebar di enam kecamatan di Bintan," sebutnya, Selasa (23/4/2024).

Selain itu kata dia, syarat dukungan minimal 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, yang berjumlah 133.355 orang.

Berdasarkan aturan, apabila di sebuah Kabupaten memiliki jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sebanyak 250 ribu jiwa, maka 10 persennya harus ikut dukung calon itu.

"Kami mulai membuka pendaftaran pengumpulan syarat dukungan dan verifikasi bakal calon Pilkada Bintan jalur independen selama dua Minggu," kata Haris.

Waktu pembukaan kata dia, dimulai pada Minggu 5 Mei hingga Minggu 19 Mei 2024 mendatang.

"Saya mengajak masyarakat atau individu yang berkeinginan maju di Pilkada Bintan 2024 melalui jalur independen bisa mempersiapkan diri," ucapnya.

Tentu, sesuai dengan persyaratan yang berlaku dengan kebutuhan verifikasi faktual di KPU.

"Dalam waktu dekat kami pun bakal melakukan sosialisasi terkait tahapan Pilkada ini kepada khalayak luas," katanya.

Selian itu, Haris membeberkan bahwa dalam waktu dekat KPU bakal merekrut lagi petugas badan adhoc Pilkada, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Baca juga: Siapa Roby Kurniawan, Kepala Daerah Termuda Diusung Golkar di Pilkada Bintan 2024

Jadwal penerimaan pendaftaran calon PPK pada tanggal 23 sampai dengan 29 April 2024. Sementara PPS, pada tanggal 2 hingga 8 Mei 2024.

KPU juga telah menyiapkan perpanjangan jadwal pendaftaran untuk PPS dan PPK.

"Bagi warga yang berminat jadi bagian penyelenggara Pilkada 2024, silakan pantau terus informasi terkini di medsos Facebook maupun Instagram KPU Kabupaten Bintan," ajaknya.

Sesuai jadwal, KPU RI telah menetapkan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun ini dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

"Mari kita sama-sama berpartisipasi untuk menyukseskan Pilkada tahun 2024 ini," tutup Haris Daulay. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved