TRIBUNBATAM.id - Cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara online.
Pemilik SIM harus rutin melakukan perpanjangan bila masa berlaku sudah habis.
Saat ini, memperpanjang SIM tidak harus di Satpas ataupun gerai SIM keliling.
Melainkan secara online melalui aplikasi Korlantas.
Perpanjang SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C.
Masing – masing golongan SIM memiliki biaya yang berbeda untuk perpanjangannya.
Ketentuan biaya tersebut sudah diatur dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Syarat Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan di Polresta Barelang, Ini Syaratnya
Baca juga: Aturan Baru Ujian SIM di Kepri Sesuai Ketentuan Korlantas Polri
Untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Saat memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk :
- Biaya tes psikologi: Rp 60.000
- Biaya cek kesehatan: Rp 25.000
- Biaya asuransi: Rp 50.000
Syarat perpanjangan SIM online
Untuk memperpanjang SIM secara online anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat.
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar biru, bukan selfie
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
- Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis
Cara perpanjang SIM online
Memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, berikut caranya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
- Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
- Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
- Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
- Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp
- Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp
- Lakukan perpanjangan SIM online melalui 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'
- Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
- Pilih Satpas penerbit SIM
- Masukkan nomor rekening Anda
- Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekning
- Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur
- Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'
- Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang.
Itulah syarat dan cara perpanjang SIM online tanpa perlu ke Satlantas.
Semoga informasi ini bermanfaat.
(*/TRIBUNBATAM.id)