KEPRI TERKINI

Aturan Baru Ujian SIM di Kepri Sesuai Ketentuan Korlantas Polri

Dirlantas Polda Kepri mengungkap aturan baru dalam praktik ujian SIM berdasarkan keputusan Korlantas Polri.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
Dirlantas Polda Kepri Tri Yulianto bersama anggota memberikan arahan dan imbauan kepada pengendara sepeda motor mengenai keselamatan berlalu lintas. Sosialisasi perubahan sirkuit dalam ujian praktik SIM mereka lakukan sejak Senin (7/8/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sosialisasi perubuhan sirkuit uji praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan arahan Kapolri di Provinsi Kepri terus dilakukan.

Perubahan sirkuit uji praktik SIM dengan membentuk angka 8 dan zig-zag resmi diubah menjadi bentuk huruf S.

Anggota Ditlantas Polda Kepri memulai sosialisasi penerapan perubahan uji praktik SIM mulai Senin (7/8/2023).

Perubahan sirkuit uji praktik SIM itu dipertegas melalui Kep Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek Penerbitan SIM, Korlantas Polri telah membuat desain baru sirkuit untuk uji praktik SIM ini.

Selain itu, lebar lintasan yang sebelumnya sempit juga diubah.

Baca juga: Seloroh Kapolri Soal Praktik Ujian SIM dan Pemain Sirkus, Korlantas Bentuk Tim

Ukuran lebar lintasan yang semula 1,5 kali lebar kendaraan diperlebar menjadi 200 cm atau 2,5 kali lebar kendaraan.

Kemudian Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit ini untuk mengakomodasi empat materi dan satu materi tambahan untuk ujian praktik dalam satu lintasan tanpa materi tes zig-zag dan slalom.

"Pertama uji pengereman/keseimbangan, kedua bermanuver untuk u-turn, atau balik arah, kemudian uji tikungan kombinasi dan terakhir uji rem menghindar dengan cara melakukan pengereman pada garis petunjuk rem lalu lepas rem untuk mengindari hambatan ke arah kanan atau kekiri sesuai petunjuk," ungkap Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto.

Sementara materi kelima merupakan materi tambahan yaitu tes pada tanjakan.

Materi ini disesuaikan dengan polres masing-masing disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing.

Apabila jalan di wilayahnya turun naik seperti pergunungan mungkin bisa diterapkan.

"Tes ini bertujuan bukan untuk mempersulit namun agar masyarakat terlatih dan siap dalam segala kondisi jalan yang ada," kata Tri.

Baca juga: Warga Karimun yang Gagal Ujian SIM Bisa Mengulang Ujian di Hari yang Sama

Untuk masyarakat yang akan melakukan permohonan SIM utk dapat terus berlatih secara mandiri maupun melalui lembaga-lembaga pelatihan dan tidak berkecil hati jika gagal dalam kesempatan pertama.

Tri menjelaskan bagi masyarakat yang gagal dalam ujian, akan diberikan kesempatan 2 kali untuk mengulang.

Selebihnya jika tidak lulus juga bisa datang lagi 2 pekan atau 14 hari untuk ujian ulang.

"Bagi peserta yang tidak lulus juga akan diberikan bimbingan belajar biaya gratis dan tidak dipungut biaya, dengan pelaksanaan setiap hari Sabtu pukul 12.00 WIB sampai dengan selesai. Sehingga tidak menggangu pelayanan penerbitan SIM," ujar Kombes Pol Tri Yulianto.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved