BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kuasa hukum nakhoda kapal MT Arman 114 buka suara terkait informasi deportasi 21 WNA kru kapal MT Arman 114.
Pahrur Dalimunthe, anggota tim kuasa hukum nakhoda MT Arman mengatakan, pihaknya meminta agar paspor milik 21 kru kapal super tanker itu segera diserahkan ke Imigrasi.
"Kami meminta dengan tegas agar KLHK segera mengembalikan paspor kru itu kepada pihak berwenang, tentunya Imigrasi, agar segera dilakukan deportasi," ujar Pahrur, Selasa (14/5/2024) sore.
Dalam penjelasannya, ia meminta pengembalian paspor dilakukan. Karena memang dari penyidikan sudah selesai, untuk proses pengadilan adalah kewenangan oleh penuntut umum, jaksa.
Baca juga: Ini Kata Imigrasi Batam Soal Deportasi 21 Kru Kapal MT Arman
"Sekarang juga sudah sidang agendanya juga sudah di akhir, agar jangan ikut campur lagi. Kami menduga selama ini KLHK ikut campur terlalu jauh dan seolah-olah lupa kewenangannya. Kewenangan KLHK itu hanya penyidik, ketika berkas lengkap harusnya sudah dilimpahkan, harusnya sudah semua jangan ada lagi di KLHK," imbuh Pahrur.
Ia memaparkan, apabila permintaan penyerahan paspor 21 ABK ke Imigrasi tidak dilakukan, pihaknya berencana menempuh jalur praperadilan.
"Jika tidak dilakukan, kami akan melakukan tindakan dua hal. Yang pertama kami akan melaporkan oknum di KLHK, atas pencurian dan penggelapan paspor itu dan perbuatan tidak menyenangkan," tuturnya.
Masih kata Pahrur, langkah kedua, pihaknya berencana memasukkan gugatan praperadilan, karena KLHK menyita paspor secara ilegal.
"Di amar kami minta dikembalikan paspornya," tegasnya.
Baca juga: 21 WNA di Batam Kru Kapal MT Arman Diamankan Timpora Gegara Berkeliaran Tanpa Paspor
Fahrur menyebut, apabila hal itu tidak diindahkan, kemungkinan pihaknya akan melapor ke komite ASN dan Ombudsman.
Ia mengatakan, peristiwa penurunan 21 kru dari Kapal MT Arman ini merupakan perintah dari Kapten Kapal (MAM).
Bukan semata-mata agar bisa berkeliaran bebas, namun juga ada pertimbangan mengambil keputusan tersebut.
Menurut Pahrur, 21 kru kapal ini sudah 10 bulan lebih berada di atas kapal. Dan selama itu pula mereka tidak bisa bertemu dengan keluarga.
Dikhawatirkan, emosional kru terganggu dan berakibat fatal terhadap barang bukti yang saat ini masih disidangkan.
"Selain itu, kapten juga mempertimbangkan dari sisi kemanusiaannya. Mereka berhak untuk dipulangkan ke negara asalnya dan bertemu dengan keluarga," ujar Pahrur lagi.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada KLHK untuk segera menyerahkan paspor milik 21 ABK MT Arman 114, agar proses pemulangan segera dilakukan. Sebab berulang kali kapten MT Arman 114 meminta KLHK mengembalikan dokumen, selalu tidak dipenuhi. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita lainnya di Google News