BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dari tahun ke tahun proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Kepri selalu menjadi bahan perbincangan saat tahun ajaran baru dimulai.
Persoalannya masih seputar zonasi, transparansi, hingga sekolah negeri yang tidak dapat lagi menampung siswa untuk bersekolah ke jenjang yang lebih tinggi.
Persoalan biaya di sekolah negeri dalam mindset orangtua atau walimurid relatif masih bisa dijangkau. Namun apalah daya apabila daya tampung di sekolah tersebut tidak mencukupi dan tak ada pilihan lain selain menyekolahkan ke sekolah swasta.
Di Kepri khususnya di Batam, banyak anak yang tidak tertampung di Sekolah Negeri, namun tidak menutup asa bahwa sekolah swasta juga banyak di Batam.
Baca juga: Cara Buat Akun PPDB Online 2024, Mulai Dari SD, SMP Hingga SMA
Dalam perbincangan terkait PPDB ini, Tribun Batam mengundang Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung membahas persiapan PPDB 2024-2025.
Mengusung tema 'PPDB Apakah Transparan di Sekolah Favorit?', simak wawancara eksklusif dengan Kadisdik Kepri Andi Agung (AA), dipandu oleh Host Tribun Batam Sihat Manalu
Berikut wawancara eksklusifnya :
TB : Mendekati PPDB, ada persoalan yang selalu menjadi perbincangan setiap tahunnya? Untuk tahun ini seperti apa dari catatan Kepala Dinas Pendidikan Kepri?
AA : Kami akui bahwa ini bentuk sosialisasi kita, Alhamdulilah semalam tanggal 21 Mei kita sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan beberapa stakeholder.
Ada saber pungli, ada ombudsman, dan seluruh sekolah di Kepri, secara luring seluruh kepsek yang ada di Batam, Karimun, Bintan, dan Tanjungpinang. Kalau komitenya adalah seluruh dari Kota Batam, Lingga, Natuna, Anambas.
Terkait masalah aturan PPDB masih sama dengan tahun kemarin. Juknisnya masih tetap. Ada tambahan keputusan gubernur kepri tentang petunjuk teknis penerimaan pesrta didik baru. Tujuannya tetap sama, objektif, transparan, dan akuntabel.
Persyaratan umumnya SMA, SMK, SLB, sesuai tupoksi dari dinas pendidikan provinsi, anak-anak yang masuk SMA SMK itu maksimal berusia 21 tahun.
Yang kedua telah melaksanakan kelas 9, ketentuan umumnya adalah dalam pendaftaran penerimaan siswa baru PPDB, tidak dipingut biaya alias gratis.
Saya mewanti-wanti, makanya seluruh satuan pendidikan karena dalam rapat kita hadirkan saber pungli, jangan sampai ada pungutan PPDB ini.
Penerimaan peserta didik baru tahun ini secara online atau daring, kombinasi boleh daring boleh luring.