ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Upaya serius mengatasi persoalan tambang galian C, pasir dan batu terus digesa Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Pasalnya, sejak keluarnya surat perintah Kapolres Kepulauan Anambas tentang penertiban, sejumlah pembangunan infrastruktur pemerintah maupun masyarakat jadi terhambat.
Bukan tanpa alasan, terbitnya Surat Perintah Kapolres Kepulauan Anambas ini disebabkan tidak adanya izin tambang para pelaku tambang alias ilegal di Anambas.
Maka untuk kesekian kalinya atau yang terbaru, Pemkab Kepulauan Anambas kembali menggelar rapat pembahasan tambang galian C guna menemukan solusi bersama.
Baca juga: Persoalan Tambang Galian C Jadi Atensi Pemkab Anambas, Sekda Minta Pelaku Usaha Urus Izin
Rapat koordinasi yang digelar di Kantor Bupati Anambas, Senin (3/6/2024) kali ini, khusus dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Berjalannya rapat yang berlangsung hampir dua jam tersebut dipimpin langsung Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris serta didampingi Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra dan Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, Sahtiar.
Ditemui usai rapat, Abdul Haris menjelaskan, rapat pembahasan galian C Forkopimda kali ini bertujuan untuk menguatkan dorongan legalisasi pertambangan batu dan pasir di Anambas.
Ia memastikan, dalam persoalan tambang galian C tetap akan menemui titik terang dan angin segar bagi masyarakat, pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, Pemkab Kepulauan Anambas bersama Dinas ESDM Provinsi Kepri akan membentuk tim untuk memfasilitasi proses pengurusan izin pertambangan galian C di Anambas.
"Pastinya akan ada angin segar. Kami pastinya tetap sebagaimana aturan berupaya untuk segera mengurus izin oleh masyarakat. Nanti akan dibentuk tim antara kabupaten dan provinsi. Kemudian sambil proses itu berjalan, kami terus mencari solusi supaya pergerakan pembangunan di Anambas. Tapi intinya mau tak mau, apapun namanya tetap harus pakai izin," ujar Abdul Haris.
Baca juga: DPRD Anambas Kepri Gelar RDP dengan APDESI dan Pelaku Usaha Tambang, Ini yang Dibahas
Bupati Kepulauan Anambas itu juga mengungkapkan, Dinas ESDM Provinsi Kepri berjanji akan lebih fokus untuk mempercepat pengurusan proses izin tambang galian C di Anambas, sehingga perizinan tersebut dapat segera dikeluarkan.
Hal ini selaras dengan telah didatanya wilayah pertambangan dan pihak pelaku tambang di 2 - 3 kecamatan, Kabupaten Anambas.
“Tadi kita sudah dapat data wilayah tambang dari 2-3 kecamatan, yang sudah lengkap datanya ini kita usul ke Provinsi, kalau mungkin secara normal itu pengurusan sekitar 4 bulan, tapi ini mungkin bisa lebih cepat, 1 bulan atau beberapa minggu saja. Nanti paling ditinjau lapangan lagi apakah yang titik koordinat izin apakah berdampak lingkungan atau tidak,” sebutnya.
Ia juga mengatakan, cepatnya proses izin ini bergantung dari cepatnya pelaku tambang memenuhi persyaratan administrasinya.
"Jadi artinya harus izin ini diurus yaitu izin SIPB. Saya juga sudah meminta dengan asisten yang membidangi untuk mendorong dan memdampingi percepatan prosesnya," terangnya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPDA Rudy Luis menjelaskan, penertiban tambang galian C yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari penegakan hukum guna terbitnya legalitas izin tambang di Anambas.
“Kalau semua tak sesuai aturan, apa yang terjadi ke depan 10 atau 20 tahun ke depan dengan Anambas ? semua ambil batu menambang tak sesuai tempatnya, maka itu bisa jadi bom waktu bagi generasi ke depan. Ini akan jadi pemicu bencana, itulah perlunya izin, izin keluar tentu ada penelitian lebih lanjut apakah lahan ini cocok untuk pertambangan,” ujarnya.
Kendati demikian menurutnya, dengan digelarnya rakor seluruh pemangku kepentingan ini, menunjukan keseriusan pemerintah daerah dalam membantu percepatan kepengurusan izin.
Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tanggapi Tambang Galian C di Anambas: Nanti Dicek Dulu Izinnya
“Ada keseriusan dari pihak pemerintah daerah untuk kepengurusan dokumen supaya penambang ini bisa bekerja sesuai aturan, supaya Anambas ke depan tidak terjadi longsor dan banjir karena sembarang tempat lakukan penambangan. Kita lakukan pekerjaan harus ada izin, bupati akan fasilitasi secepatnya perizinan,” sebutnya.
Rudy pun mengimbau agar masyarakat belajar menaati aturan, menurutnya peraturan dibuat untuk dijalankan dan pastinya bermanfaat.
Sejauh ini diakui Rudy, Polres Kepulauan Anambas belum melakukan penindakan terhadap pelaku usaha tambang di Anambas. Adapun yang berlansung masih dalam upaya mengimbau agar perlahan masyarakat bisa menaati peraturan dan mengurus izinnya terlebih dahulu.
"Harapan kami ke masyarakat, belajar lah taat aturan. Aturan itu dibuat untuk dijalankan, aturan itu dibuat pasti ada manfaatnya. Terkait diskresi atau kebijakan kearifan lokal untuk normalisasi aktivitas tambang selama proses ngurus izin, itu tergantung Bupati atau pun rapat bersama FKPD, itu tidak ranah kami," tukasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News