Sedangkan pada tahun 2016, katanya, terbit lagi untuk lahan yang berbeda dengan dasar surat sporadik yang sama.
"Dasar satu (surat) menjadi lebih dari yang aslinya. Kemudian terbit lagi dengan dasar (surat) yang sama tapi di lokasi yang berbeda," cerita Riky.
Dijelaskannya, ada salah satu surat lahan yang awalnya atas nama tersangka Hasan.
"Hanya satu kaveling saja, lokasinya di Bintan Timur," kata Riky.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Bintan pada tahun 2022.
Awalnya sempat dimediasi, namun karena tidak ada titik terang, pelapor meminta kepastian penanganan kasus ini ke Polres Bintan pada 2024.
Ditanya apakah kemungkinan adanya penambahan tersangka, dia mengatakan, belum ada pengembangan tersangka baru.
"Kita belum tahu, tidak menutup kemungkinan, sekarang kami sedang lakukan pengembangan," ucapnya.
Disinggung, apakah dari ketiga tersangka sudah ada yang mengajukan penangguhan penahanan.
Riky dengan tegas, mengaku sampai hari ini belum ada pengajuan tersebut.
"Selanjutnya, kami segera melengkapi berkas ketiga tersangka dengan berkoordinasi ke Kejaksaan Negeri Bintan," ucapnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
Baca berita lainnya di Google News