BINTAN TERKINI

Hasan Huni Sel Tahanan Polres Bintan, Beda Ruangan dengan Koleganya M Riduan dan Budiman

Penulis: ronnye lodo laleng
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan penahanan terhadap Hasan kepada awal media

TRIBUN BATAM.id, BINTAN - Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, kini sudah di tahan polisi. 

Hasan ditahan sejak Jumat (7/6/2024) malam, setelah menjalani 11 jam pemeriksaan di ruang Tipikor Satreskrim Polres Bintan. 

Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di KM 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan itu ditahan di sel tahanan Polres Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan selama proses penahanan, tidak ada perlakuan khusus kepada Hasan. 

"Hasan akan diperlakukan sama seperti tahanan lain, baik ruangan hingga hal lain," tegas Riky Iswoyo, Minggu  (9/6/2024).

Dikatakannya, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Hasan sebagai tersangka. 

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, kami kemudian melakukan penahanan terhadap Hasan terhitung Jumat malam," ujarnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Ditahan Usai Diperiksa Sebelas Jam

Langkah ini dilakukan sesuai pertimbangan penyidik Satreskrim Polres Bintan dengan mengedepankan azaz equality before the law. 

"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum di Indonesia," lanjutnya. 

Apalagi, dua tersangka sebelumnya sudah ditahan, sehingga penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka Hasan. 

"Biar adil, kami tidak membeda-bedakan satu dengan yang lain, semuanya berdasarkan aturan yang berlaku," tuturnya. 

Kapolres Bintan Riky Iswoyo menegaskan,  meski kasusnya sama, namun Hasan ditahan di ruangan berbeda dengan dua koleganya M Riduan dan Budiman. 

Baca juga: Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Ngaku sudah Pamit ke Keluarga Sebelum Diperiksa

Dia menjelaskan, bahwa kasus ini terjadi saat Hasan menjabat sebagai Lurah, sedangkan M Riduan sebagai Kasi Pemerintahan dan Budiman sebagai juru ukur Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur pada tahun 2014. 

Lalu tahun 2016, Hasan menjabat sebagai Camat di Kecamatan Bintan Timur, M Riduan sebagai Lurah Sei Lekop dan Budiman masih sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop. 

Para tersangka menerbitkan beberapa surat lahan SKPT atas dasar 1 surat sporadik dengan luas lahan yang lebih besar dari sporadiknya pada tahun 2014. 

Sedangkan pada tahun 2016, katanya, terbit lagi untuk lahan yang berbeda dengan dasar surat sporadik yang sama. 

"Dasar satu (surat) menjadi lebih dari yang aslinya. Kemudian terbit lagi dengan dasar (surat) yang sama tapi di lokasi yang berbeda," cerita Riky.

Dijelaskannya, ada salah satu surat lahan yang awalnya atas nama tersangka Hasan. 

"Hanya satu kaveling saja, lokasinya di Bintan Timur," kata Riky. 

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Bintan pada tahun 2022. 

Awalnya sempat dimediasi, namun karena tidak ada titik terang, pelapor meminta kepastian penanganan kasus ini ke Polres Bintan pada 2024.

Ditanya apakah kemungkinan adanya penambahan tersangka, dia mengatakan, belum ada pengembangan tersangka baru. 

"Kita belum tahu, tidak menutup kemungkinan, sekarang kami sedang lakukan pengembangan," ucapnya. 

Disinggung, apakah dari ketiga tersangka sudah ada yang mengajukan penangguhan penahanan.

Riky dengan tegas, mengaku sampai hari ini belum ada pengajuan tersebut. 

"Selanjutnya, kami segera melengkapi berkas ketiga tersangka dengan berkoordinasi ke Kejaksaan Negeri Bintan," ucapnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkini