EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Ngaku sudah Pamit ke Keluarga Sebelum Diperiksa

Sebelum jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Bintan, eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan ngaku sudah pamitan dengan anak dan istrinya

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PERIKSA - Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan dan pengacaranya saat tiba di gedung Satreskrim Polres Bintan, Jumat (7/6/2024). Hasan menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Bintan 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan mendapat dukungan dan semangat dari keluarganya untuk menjalani pemeriksaan terkait persoalan hukum yang tengah dihadapi.

Hasan mengatakan, sebelum berangkat ke Mapolres Bintan, Jumat (7/6/2024) pagi, ia sudah bicara kepada anak dan istrinya.

Penuturan Hasan, anak dan istrinya sudah siap tanpa merasa kekhawatiran yang berlebihan.

"Tadi mau ke sini saya sudah pamit dengan anak dan istri saya. Mereka sudah tahu permasalahan ini dan tetap support saya," kata Hasan.

Baca juga: Polres Bintan Periksa eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan 2 Jam Lebih Soal Lahan

Apapun yang terjadi, Hasan mengaku tetap menghargai dan bersedia menghadapi persoalan hukum ini.

"Hari ini saya didampingi pengacara saya. Nanti selesai pemeriksaan bisa disampaikan beliau," kata Hasan lagi.

Ditanya, apakah ada unsur politik terkait persoalan hukum yang menjeratnya, Hasan enggan menjawab.

"Saya juga belum tahu apakah saya jadi korban atau tidak. Kita lihat saja nanti," jelas Hasan.

Proses hukum ini tetap dihormati. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Bintan yang cukup kooperatif dalam menangani kasus ini.

Adapun Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan. Saat itu dia masih menjabat Camat Bintan Timur antara periode 2012-2016. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved