BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Batam menyerahkan uang pengganti hasil lelang senilai Rp4,8 miliar kepada Pemerintah Kota Batam, pada Kamis (11/7/2024) di kantor Wali Kota Batam.
Penyerahan uang tersebut dilakukan langsung oleh Kabid Pemulihan Aset Nasional pada PPA Kejagung, Firdaus bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dan diterima langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Uang itu merupakan uang pengganti hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana Muhammad Nashihan.
Dalam kasusnya, Nashihan melakukan penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas Pemko Batam yang ditempatkan pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ).
Baca juga: Wali Kota Rudi Hadiri Penyerahan Akta Kelahiran dan KIA di Kantor Kejari Batam
Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2011 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 10/PID.SUS-TPK/2018/ PT PBR tanggal 11 Desember 2018 jo. 11/Pid.Sus-TPK/2018/PNn Tpg tanggal 5 September 2018.
Nashihan divonis 10 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp54,9 miliar subsider 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Barang yang dilelang terdiri dari tanah seluas 7.016 m2, 7.144 m2, dan 2.113 m2 yang terletak di Gunungkidul, Yogyakarta. Total harga lelang mencapai Rp4,8 M, dengan total uang pengganti dari kerugian negara sebesar Rp 54,9 M.
Baca juga: Kejari Natuna Menang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Natuna
Namun barang sitaan yang dilelang belum seluruhnya, masih ada aset tanah dan rumah yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan dan aset kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 dalam proses pelelangan.
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, pengembalian uang negara ini merupakan bukti konkret pelaksanaan perintah Jaksa Agung untuk tidak hanya menuntut pertanggungjawaban pidana pelaku korupsi.
"Kami juga melacak, mengembalikan, dan memulihkan hasil tindak pidana korupsi untuk negara. Tidak hanya bertumpu pada penghukuman terhadap pelaku saja," ungkap Kasna. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News