TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi III DPR RI menyinggung polemik kasus MT Arman 114.
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menekankan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kapal MT Arman 114.
Politisi PDIP itu mengingatkan bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dapat berdampak negatif pada hubungan Internasional.
Apalagi kasus ini melibatkan kapal negara asing.
"Kita melakukan upaya penegakan hukum saja belum tentu mereka (Iran) happy, apalagi ada ruang gelap untuk mengatakan ini ada sesuatu hal yang berbeda," ujar Arteria Dahlan saat dijumpai awak media di Hotel Marriot, Kota Batam, Provnisi Kepri, Rabu (31/7/2024)
Pria 49 tahun juga mempertanyakan kewenangan Indonesia dalam memeriksa serta penegakan hukum terhadap kapal tanker tersebut.
"Apakah kita memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas kapal tersebut? Apakah kita punya kewenangan untuk melakukan perampasan? Karena diksinya perampasan, kalau ada dasar hukumnya, silakan beritahu saya. Kalaupun untuk kepentingan penyidikan itu kita bicara namanya diksi penyitaan," paparnya.
Arteria Dahlan juga menyoroti kondisi kapal MT Arman 114 serta muatan yang berada dalam kapal.
Ia menekankan pentingnya perawatan dan pemeliharaan kapal agar nilai asetnya tidak berkurang selama proses hukum berlangsung.
"Menyita itu harus ada yang namanya 'Harwat' (biaya pemeliharaan dan perawatan), tidak boleh nilai asetnya berkurang. Ini jangankan ini, kapalnya sekarang juga tidak dalam kondisi yang bagus 10 bulan. Yang kedua, yang pastinya muatannya dari awal berapa sekarnag berapa. Ini tanggung jawab siapa?" ungkap Arteria.
Menurutnya, memahami bendera kapal, kewarganegaraan awak, dan muatan kapal sangat penting untuk menentukan yurisdiksi yang tepat.
Baca juga: KPLP Kerahkan KN Rantos P210 Awasi Kapal Super Tanker MT Arman 114 di Perairan Batam
Begitu juga dengan Bakamla (Badan Keamanan Laut) yang telah bertindak sesuai aturan.
Arteria menegaskan bahwa penegak hukum lainnya perlu memastikan bahwa yurisdiksi dan dasar hukum tindakan mereka benar, sesuai dengan hukum nasional dan Internasional, termasuk UNCLOS (Konvensi PBB tentang Hukum Laut).
Ia juga menuturkan bahwa kasus ini harus disikapi dengan bijak.
Tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari segi adat dan peradaban kebangsaan.
Politisi PDIP tersebut juga menyebut bahwa Kepulauan Riau merupakan wilayah terdepan Indonesia, ia berharap wilayah Kepri harus dikelola dengan baik, dan upaya korektif perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News