"Itulah lahir di pasal 1 Negara Indonesia berbentuk Republik, kemudian dijalankan dengan kedaulatan rakyat dan memiliki aspek supermasi atau menghormati hukum," ujarnya.
Bahkan, Fadlan menilai sikap DPR melalui Baleg merevisi UU Pilkada di satu hari sebelumnya, merupakan praktek kenegaraan yang tidak mencerminkan prinsip yang baik.
"Poinnya ini menyelundupkan norma. Karena di pasal 40 ayat 1 tetap tercantum angka lewat partai politik dan partai yang tidak lolos parlemen. Ini memunculkan kegaduhan," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News