TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Polemik pemberhentian Kepala Desa (Kades) Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berlanjut.
Sejumlah warga sebelumnya mendesak Kades Pulau Medang, Arbain untuk berhenti dari jabatannya melalui musyawarah bersama beberapa waktu lalu.
Melalui proses itu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Naswir mengklaim bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan Pejabat (Pj) Kades telah ditarik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga.
Ia mengatakan jika SK Bupati Lingga Nomor 549/KPTS/VIII/2024, tentang Pemberhentian Arbain sebagai Kades Medang dan SK Bupati Lingga Nomor 555/KPTS/VIII/2024, tentang pengangkatan Pj Kades yang ditujukan kepada Naswir mempertegas itu.
Namun ia kesal setelah Pemkab Lingga menurutnya membatalkan SK tersebut.
Ia mengaku sudah berkemas diri untuk ke kampung halamannya sebagai Pj Kades Medang.
Polemik status Pj Kades Medang ini pun membuat Bupati Lingga, Muhammad Nizar bereaksi.
Menurutnya, tuduhan pembatalan SK tersebut tidak mendasar.
Nizar bahkan menyebut ASN tersebut dianggap tidak memahami sepenuhnya masalah yang terjadi di Desa Pulau Medang.
Bupati Lingga itu menjelaskan jika bahwa persoalan mengenai Kades Pulau Medang kini telah memasuki tahapan tindak lanjut.
Ia mengakui ada beberapa desa lain yang mengalami permasalahan serupa, seperti Desa Tanjung Kelit, Desa Panggak Darat dan Desa Sungai Buluh.
Baca juga: Bupati Lingga Muhammad Nizar Lantik Chairul Hizat sebagai Kades PAW Desa Sungai Buluh
Namun dalam prosesnya, tidak ada komplain dari desa-desa tersebut.
Semua desa tersebut diketahui mengikuti proses dengan bijak, mulai dari pemberhentian, penunjukan ASN sebagai Pj Kades, hingga penyelenggaraan Pilkades PAW.
Namun, permasalahan Pulau Medang menjadi kekecewaan dari Naswir yang mengklaim dirinya bakal ditunjuk jadi Pj Kades Pulau Medang namun dibatalkan Pemkab Lingga.
Terkait pemberhentian Kades Pulau Medang, prosesnya telah sampai kepada dirinya sebagai Bupati.
Nizar juga mengungkap jika surat keputusan tersebut masih belum ia tanda tangani.
Ia menunggu proses permasalahan selesai.
Baca juga: Pilkada Lingga 2024 - Muhammad Nizar Bakal Lawan Mentornya: Hal Biasa di Politik
Proses itu melibatkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa (BPMD), bagian hukum, kecamatan, dan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Lingga.
"Masalah ini juga berlaku untuk beberapa desa lainnya, dan untuk desa-desa lain, tidak ada masalah karena tidak ada klarifikasi atau komplain dari kades sebelumnya,” ujar Muhammad Nizar, Selasa (3/9/2024).
Kades Pulau Medang, Arbain saat datang menemui Bupati Lingga mengaku, bahwa saat diminta berhenti dalam situasi tertekan.
Ia hanya menyetujui dan menandatangani surat pemberhentian tanpa berpikir panjang.
Ia juga membawa 150 tanda tangan masyarakat yang menolak pemberhentiannya.
Baca juga: Kades Pulau Medang di Lingga Mundur dari Jabatan Setelah Dapat Desakan Warga
Nizar menegaskan, bahwa klarifikasi dari Kades Pulau Medang perlu diselesaikan dengan melibatkan semua pihak terkait.
Ia meminta Asisten I, BPMD, Bagian Hukum, Inspektorat, dan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) untuk mediasi, guna menemukan solusi terbaik dan menghindari konflik berkepanjangan.
“Sebagai pemimpin daerah, sebelum saya menandatangani pemberhentian kepala desa dan penunjukan Pj. Saya meminta semua pihak terkait untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini. Saya ingin kondisi stabil dan tidak ada gejolak setelah penandatanganan,” ungkap Muhammad Nizar.
Nizar memastikan bahwa jika hasil rapat sudah final dan sampai di mejanya, ia akan segera menandatangani berkas tersebut. (TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News