PILKADA ANAMBAS 2024

Sekda Anambas Minta ASN Netral di Pilkada 2024, Ingatkan Sanksi Pemberatan

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA ANAMBAS 2024 - Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar di ruang kerjanya, Jumat (6/9/2024). Ia meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk bersikap netral pada Pilkada serentak 2024.

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk bersikap netral pada Pilkada serentak 2024.

Sahtiar mengaku telah mengingatkan baik PNS, PPPK serta PTT untuk tetap menjaga netralitas agar tidak terlibat dalam praktik politik praktis.

"Imbauan sudah saya sampaikan dalam tiap apel pegawai. Ini kan hal yang sudah wajib disampaikan dalam setiap event pemilihan," ujarnya saat diwawancarai, Jumat (6/9/2024).

Sahtiar mengungkapkan, sikap netralitas ASN secara tegas telah diatur dalam UU ASN dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri.

Untuk daerah juga lanjutnya, telah dimuat melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 19 Tahun 2013 tentang pokok-pokok ketentuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kabupaten Anambas.

"Masih serupa dengan ketentuan Pemilu kemarin, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Pemilihan Umum 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Anambas juga sudah diatur," terangnya.

Seolah tak ingin ada ASN yang dikenakan sanksi, Sahtiar meminta kepada semua pegawai agar menjaga diri untuk tidak terlibat dalam kepentingan apapun.

"Memang kalau memilih kami ASN memilih. Tapi kalau sampai dukung-mendukung itu tidak dibenarkan, jangan sampai nanti jadi pegawai kita pula yang diciduk Bawaslu," tuturnya.

Sahtiar juga mengajak, setiap ASN untuk bijak menggunakan sosial media agar tidak melakukan upaya dukungan kepada kepentingan pasangan calon tertentu.

"Harus serba hati-hati lah dan apa-apa itu dipikirkan lebih matang. Banyak larangan buat ASN, misal menyukai postingan paslon tertentu, menyebarkan foto, sampai menggunakan simbol-simbol tertentu," sebutnya.

Ia pun berharap ASN tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun selama pelaksanaan Pilkada Anambas 2024.

Baca juga: Empat Bapaslon Diumumkan Lolos Jasmani dan Rohani Ikuti Pilkada Anambas 2024

"Yang menjadi tugas ASN tentunya melaksanakan dan memberikan layanan publik tetap berjalan baik dan lancar," ucapnya.

Bagi ASN yang melanggar aturan dan terlibat dalam politik praktis, akan dikenakan sanksi disiplin. Hukuman terberat yang bisa dikenakan adalah pemberhentian.

“Untuk jenis hukuman disiplin bagi PNS dan tenaga honorer atau PTT ada tiga kategori. Mulai dari hukuman ringan hingga berat, seperti teguran lisan, tertulis. Hingga pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat,” tutupnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini