TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah driver online di Batam mengeluhkan biaya potongan aplikasi untuk setiap orderan hingga 30 persen.
Potongan tersebut dibebankan kepada driver sebagai mitra.
Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi mengungkap aturan pembatasan biaya komisi 15 persen.
Peraturan ini dirilis 7 September 2022 lalu.
Potongan aplikasi sebelumnya sempat dibebankan sebesar 20 persen kepada mitra.
"Selama saya bekerja jadi driver di Gojek itu tidak menentu potongannya. Kadang 20 persen, 25 persen dan kadang sampai 30 persen," ucap seorang driver Gojek, Muslickhin, Rabu (11/9/2024).
Potongan yang berlaku itu, menurutnya sangat membebabkan driver, apalagi dengan situasi yang saat ini.
Kondisi serupa juga dialami Nasro, seorang driver Grab.
Menurutnya, pemotongan itu sejak dirinya bekerja menjadi Driver Grab selama satu tahun sudah ada potongan aplikasi 20 persen.
Seperti contoh ongkos pengantaran penumpang tarifnya Rp 10.000 ribu hingga sampai tujuan.
"Nanti setelah dipotong 20 persen, saya hanya mendapat Rp 8.000 saja. Intinya ongkosnya berapapun kita dapatkan di potong 20 persen," ungkapnya.
Baca juga: Driver Online Batam Pastikan Bakal Demo Depan Graha Kepri Tuntut SK Penyesuaian Tarif
Potongan dari aplikator ini, diakuinya sudah lama diprotes oleh driver di Kota Batam.
Bahkan, sudah sering melakukan demo. Namun, belum ada perubahan.
"Sekarang ini dibilang mengeluh saya akui mengeluh. Tapi karena kita bekerja di sana dan menggunakan aplikasinya mau bagaimana lagi. Mau tak mau tetap ikuti aja," terangnya.
Di tempat terpisah, seorang driver Maxim yang dijumpai di kawasan Aviari Batuaji mengaku bahwa untuk pengantaran penumpang biaya pemotongan aplikasi sekitar 10 persen saja.