TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Oknum TNI bernama Pratu Muhammad Fatria Saragih yang terlibat kasus pembunuhan di Karimun bakal menjalani sidang militer di Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (19/9).
Oknum TNI yang sebelumnya berdinas pada Sub Denpom 1/6-2 Karimun itu tega menghabisi nyawa Halimah alias Kalin (31).
Janda empat anak itu sebelumnya ditemukan tewas di kediamannya, Perumahan Sinar Indah 2, Blok K36, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Karimun, Sabtu (17/2) lalu.
Korban ditemukan tewas dalam kondisi telentang, disertai adanya ceceran darah di lantai.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan pecahan gelas di dapur rumah korban.
Sementara sejumlah barang berharga milik korban, seperti satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu unit ponsel tak ditemukan di TKP.
"Sidang perdana tersangka Pratu Muhammad Fatria Saragih akan digelar pada Kamis 19 September 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer 1-03 Padang," ungkap Ketua Koordinator Tim 15 Kuasa Hukum, Parningotan Malau, Kamis (12/9/2024).
Malau menjelaskan dalam sidang perdana akan diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer (Otmil) sebagai penuntut umum Maretno Riona Panjaitan didampingi kuasa hukum Mayor CHK Bagja Dwipayana.
Rencananya dalam sidang untuk pemeriksaan saksi dari Oditur akan dilaksanakan di Kantor Denpom Tanjung Balai karimun secara daring atau virtual.
Hal itu dilakukan guna mengurangi beban biaya berangkat dari Karimun ke Padang.
"Kami Tim 15 kuasa hukum tetap konsisten mengawal kasus ini sehingga tercapai keadilan bagi masyarakat dan keluarga korban Kalin," ujarnya.
Baca juga: Tim 15 Datangi Denpom Batam Lagi, Tanyakan Kelanjutan Oknum TNI Tewaskan Janda di Karimun
Anggota Tim 15 kuasa hukum Dedi Suryadi menambahkan pasal yang dikenakan dalam dakwaan Oditur adalah pembunuhan dalam Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHPidana.
Tim 15 kuasa hukum meyakini kasus pembunuhan di Karimun itu masuk pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHPidana.
"Kami juga telah berupaya agar pasal yang dikenakan tersangka 338 KUHP dan 340 KUHP. Tetapi yang dimasukan hanya satu pasal yakni 338 junto pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP," ujar anggota Tim 15 kuasa hukum, Dedi Suryadi.
Menurutnya, dalam fakta persidangan yang akan digelar pekan depan termasuk keterangan para saksi dan alat bukti lainnya dapat terungkap.