"Jika dalam putusan Ultra Petita yang disebutkan artinya bisa saja Hakim memutus pasal 340 KUHPidana walaupun Oditur dalam dakwaannya tidak mencantumkan pasal 340 tersebut," ujarnya.
Baca juga: Rekonstruksi Ungkap Sadisnya Pembunuhan Buruh Bangunan di Batam oleh Rekan Kerja
Dedi berharap melalui persidangan terhadap tersangka wujud adanya keadilan terhadap korban dan keluarga korban.
"Seperti yang diketahui korban meninggalkan empat orang anak tanpa adanya seorang ayah, dan mereka (anak korban) tinggal bersama kakek dan neneknya. Mereka sangat berharap adanya keadilan," ujarnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News