PENEMUAN MAYAT DI KARIMUN

Tim 15 Datangi Denpom Batam Lagi, Tanyakan Kelanjutan Oknum TNI Tewaskan Janda di Karimun

Kuasa hukum keluarga Halimah, korban dugaan pembunuhan di Karimun datangi Denpom Batam lagi, Kamis (13/6). Mereka tanyakan perkembangan hukum Pratu FS

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Ketua koordinator tim kuasa hukum keluarga Halimah--korban dugaan pembunuhan di Karimun, Parningotan Malau (tengah) bersama Linda Theresia (kiri), Dedy Suryadi (kanan kedua), Hetti Puspitasari (kanan pertama). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Tim 15 kuasa hukum keluarga Halimah, korban dugaan pembunuhan di Karimun kembali mendatangi Denpom Batam, Kamis (13/6/2024).

Pihaknya mendatangi Denpom 1/6 Batam untuk mengonfirmasi perkembangan hukum terhadap pelaku yang merupakan anggota POM TNI AD di Karimun.

Ketua Koordinator Tim 15 Kuasa Hukum, Parningotan Malau mengatakan, pelaku Pratu Fatria Saragih telah di-BAP oleh penyidik di Satuan POM TNI AD.

"Tetapi Denpom masih beralasan menunggu hasil resmi dari pemeriksaan Labfor terhadap audio visual CCTV dan empat unit Handphone milik korban dan tersangka di-acc pimpinan Polda Sumut," ujar Parningotan.

Baca juga: Asa Keluarga Korban Pembunuhan di Karimun saat Kunjungan Panglima TNI ke Kepri

Sebagai tim kuasa hukum keluarga korban, pihaknya tetap memandang kasus tersebut diklasifikasikan dalam dugaan pembunuhan. Bukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dengan bukti adanya hasil visum yang menyebutkan penyebab kematian almarhumah Halimah adalah akibat pembekapan," ujarnya.

"Apakah pembekapan yang dilakukan itu merupakan penganiayaan? Tentu saja harus dibuktikan di pengadilan nantinya," timpalnya.

Hingga saat ini, terhadap tersangka telah dilakukan perpanjangan penahanan ke empat kali hingga 11 Juli 2024.

Sementara kakak kandung Halimah, Ningsih menyayangkan lamanya proses hukum kasus yang menewaskan adiknya Halimah atau akrab disapa Kalin tersebut.

"Ucapan pimpinan Danpom saat saya mendatangi Denpom Batam tanggal 17 Maret kemarin, mereka menjelaskan durasi waktu penyelidikan kasus ini siap dibawa ke Okmil 100 hari," ujar Ningsih.

Baca juga: Oknum TNI Tersangka Pembunuhan di Karimun, Tim 15 Bakal Surati KSAD Hingga Panglima TNI

Namun, tewasnya Halimah, seorang janda di Karimun sejak empat bulan silam masih belum dapat berjalan sesuai target durasi yang disampaikan ke pihak keluarga beberapa waktu lalu.

"Kenyataannya sampai saat ini sudah empat bulan dari bulan Februari yang dilimpahkan Polres Karimun. Kami mengaku sipil tapi dapat menilai lemahnya proses penegakan keadilan di instansi TNI AD untuk menangani kasus serius terhadap nyawa manusia," tegasnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved