Sebagai informasi aturan penerapan QR Code dilakukan sebagai upaya menekan jumlah angka penggunaan BBM subsidi jenis pertalite.
Dalam pelaksanaannya kendaraan yang diwajibkan menggunakan QR Code hanya kendaraan roda empat saja, sedangkan roda dua tidak diberlakukan
Pengguna QR Code di SPBU Tanjungpinang Capai 70 Persen
TRIBUNBATAM.idTANJUNGPINANG-Kebijakan pemerintah dalam mengatur jumlah penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada kendaraan bermotor semakin diperketat.
Salah satu kebijakan yang sedang berjalan yakni penggunaan QR Code setiap pengisian atau pembelian pada BBM jenis pertalite.
Namun pembayaran melalui barcode masih dalam tahap uji coba kepada pemilik kendaraan dengan jenis roda empat, sedangkan untuk roda dua masih menggunakan pembayaran konvensional.
Diketahui Pertamina mulai melakukan uji coba tersebut sejak satu tahun yang lalu tepatnya pada bulan Desember 2022, yang dimana uji coba dilakukan secara bertahap pada setiap daerah di Indonesia.
Hasil uji coba itu menunjukkan hasil yang signifikan, bahkan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, dipastikan sudah hampir mendekati 100 persen dalam penerapan QR Code ini.
Satu diantara SPBU di Tanjungpinang yang berhasil menerapkan kebijakan tersebut ada di SPBU milik PT Energi Sejahtera yang berada di Jalan Suka Berenang.
Pengawas SPBU, Rio mengatakan penerapan QR Code pada pengendara mobil sudah mencapai 70 persen yang mendaftar.
Meskipun QR Code resmi diberlakukan, akan tetapi pihaknya masih memperbolehkan membayar secara konvensional, namun BBM yang di berikan dibatasi jumlahnya.
"Yang tidak membayar memakai QR code kita batasi hanya 20 liter perharinya, sedangkan yang punya QR 120 liter perhari," katanya, Jumat (13/9/2024).
Rio mengimbau kepada masyarakat segera mendaftarkan identitas kendaraannya melalui aplikasi My Pertamina, agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya serta kouta BBM yang di dapat.
pihaknya masih membuka pendaftaran kepada masyarakat pemilik kendaraan roda empat yang ingin mendaftarkan kendaraannya.
"Nanti petugas kami tunjukkan cara daftarnya, jadi datang saja ke SPBU kami," tambahnya.