OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Heboh Kabar Lima Oknum Polisi Polresta Barelang Ditangkap Mabes Polri terkait Narkoba

Penulis: Beres Lumbantobing
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu-sabu. Beredar kabar lima oknum polisi di Polresta Barelang ditangkap Mabes Polri terkait narkoba

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Media sosial di Batam kembali dibanjiri informasi penangkapan oknum polisi terlibat narkoba. 

Disebut-sebut, ada anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang ditangkap Mabes Polri terkait dugaan jual beli sabu. 

Dari lima orang yang ditangkap, satu di antaranya disebutkan berpangkat perwira dan empat lainnya berpangkat bintara. 

Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti sabu-sabu hingga kokain turut diamankan.

Baca juga: Breaking News, Tujuh Anggota Polisi Polresta Barelang Selewengkan Narkoba Dipecat

Informasinya, penangkapan oknum polisi tersebut dilakukan di Pekanbaru saat sedang melakukan transaksi dengan pengedar pada Rabu (18/9/2024).

Disebut-sebut, lima oknum polisi itu telah dibawa ke Mabes Polri. 

Terkait kabar penangkapan oknum polisi di Batam terlibat narkoba itu, belum ada pejabat di Polresta Barelang hingga Polda Kepri yang memberikan keterangan. 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu lebih memilih diam. 

Hal yang sama juga dilakukan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan tak mendapat jawaban. 

Baca juga: Breaking News, Tiga Anggota Polresta Barelang yang Selewengkan Narkoba Resmi Dipecat

Hingga kini, informasi penangkapan oknum polisi Polresta Barelang terlibat dugaan jual beli sabu masih beredar di tengah netizen.  Belum diketahui pasti kebenarannya. Meski begitu, beragam komentar netizen muncul, pada intinya menghujat kinerja Polri. 

Sebelumnya, sebanyak 10 oknum anggota polisi Satresnarkoba Polresta Barelang diamankan Polda Kepri terkait praktik jual beli sabu. 

Bahkan, komandan Satuan Narkoba Polresta Barelang turut ditangkap. Hasil sidang etiknya, 10 personel polisi itu diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) alias dipecat. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini