OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Breaking News, Tujuh Anggota Polisi Polresta Barelang Selewengkan Narkoba Dipecat

Hasil sidang etik, tujuh anggota polisi Satres Narkoba Polresta Barelang dipecat. Sebelumnya mereka diduga selewengkan barang bukti tangkapan narkoba

|
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
Foto Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Polda Kepri membenarkan nasib tujuh anggota polisi Bintara di Satres Narkoba Polresta Barelang Batam di-PTDH alias dipecat 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hasil sidang komisi etik tujuh anggota polisi pangkat Bintara, personel Satres Narkoba Polresta Barelang diduga selewengkan barang bukti hasil tangkapan narkoba di Batam sudah diketahui. 

Sama seperti hasil sidang etik tiga perwira polisi yang sudah keluar lebih dulu, tujuh personel polisi itu diputus PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) alias pecat. 

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Pandra Zahwani.

“Iya, benar. Hasil keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang bersangkutan, ke tujuh bintara, yakni PTDH,” ujar Kombes Pol Pandra, Kamis (12/9/2024). 

Baca juga: Breaking News, Tiga Anggota Polresta Barelang yang Selewengkan Narkoba Resmi Dipecat

Adapun untuk tahapan selanjutnya, pihaknya masih menunggu apakah para terperiksa pelanggar Kode Etik Polri menerima putusan, atau mengajukan proses memori banding. 

Sebelumnya, setelah menjalani rangkaian sidang komisi etik, tiga anggota polisi berpangkat perwira Polresta Barelang mendapat hasil keputusan dipecat atau PTDH.

Mereka berpangkat Kompol, Iptu dan Ipda. Sedangkan tujuh personel lainnya masih menjalani rangkaian sidang etik dan menunggu hasil putusan. 

Namun Kamis ini, nasib tujuh Bintara itu telah diputuskan. 

Untuk tiga perwira yang di-PTDH, saat ini masih proses banding. Jika nantinya hasil banding telah keluar, maka upacara PTDH akan dilangsungkan. 

Kompolnas Datang ke Batam

Sebelumnya, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto melakukan kunjungan ke Polda Kepri di Batam pada Kamis (5/9/2024). 

Kedatangan tim Kompolnas untuk mengevaluasi penanganan kasus narkoba yang melibatkan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang

Benny Mamoto menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi mengenai isu penyisihan barang bukti narkoba oleh beberapa anggota Polresta Barelang.

Baca juga: Kompol Satria Nanda Jadi Pamen Polda, AKP Deni Jabat Kasat Narkoba Polresta Barelang

“Kami (Kompolnas) menerima pemaparan dari Kabid Propam dan Dirresnarkoba terkait penanganan kasus tersebut, yang sudah melalui proses etik dan pidana,” ujarnya.

Dari pemaparan itu, lanjut dia tiga perwira, masing-masing berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda, telah menjalani sidang etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Meskipun ada upaya banding, kami mengapresiasi sikap tegas dalam putusan ini. Ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota Polri agar tidak terlibat dalam narkoba,” ujar Benny.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved