TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan berencana mengundi nomor urut paslon Pilkada 2024 pada Senin (23/9).
Ini bakal menentukan apakah Roby Kurniawan - Deby Maryanti apakah mendapat nomor urut 1, atau malah kotak kosong.
Sebagai informasi, Pilkada Bintan 2024 hanya terdapat satu paslon saja.
KPU Bintan memastikan jika keduanya telah menjadi pasangan calon serta berhak mengikuti tahapan Pilkada Bintan 2024 berikutnya.
"Kami sudah tetapkan Roby - Deby sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bintan pada Minggu (22/9/2024) siang," ungkap Ketua KPU Bintan, Haris Daulay.
Penetapan ini kata Haris, dilakukan melalui rapat pleno tertutup di kantor KPU Bintan di Jalan Ceruk Ijuk Tata Bumi, Kecamatan Toapaya, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga: Roby Kurniawan Ikut Pilkada Bintan 2024 Cuti Dua Bulan, Janji Tak Pakai Fasilitas Negara
"Siang ini kami akan berikan Surat Keputusan (SK) ke Liaison Officer (LO) Pasangan Calon (Paslon) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan," ungkap Haris.
Setelah ditetapkan menjadi peserta maka tahapan selanjutnya adalah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon.
"Rapat pleno terbuka dan pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan pada Senin (23/9/2024) besok," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa, meski lawan kotak kosong namun nomor urut pasangan calon harus dilakukan.
"Yang tidak kami lakukan sesuai dengan aturan adalah tidak akan menggelar debat Pilkada karena hanya diikuti paslon tunggal," lanjut Haris.
Meski tidak ada debat, pemaparan atau penyampaian Visi dan Misi Paslon Roby-Deby tetap diperdalam oleh panelis untuk menanyakan kepada paslon tunggal tersebut.
Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pilkada Bintan 126.709 Pemilih, Turun 24 Pemilih dari DPS Sebelumnya
Haris mengatakan untuk pelaksanaan penyampaian visi dan misi Paslon tunggal Roby-Deby, yang akan diperdalam oleh Panelis masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI.
Berdasarkan aturan yang berlaku, Bupati Bintan Roby Kurniawan bakal cuti selama dua bulan.
Roby sendiri telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) ke Pemprov Kepri baru-baru ini.
Langkah itu diambil, karena Roby kembali mencalonkan diri sebagai kandidat pilkada di Bintan tahun 2024, bersama Deby Maryanti.
"Saya sudah ajukan cuti di masa kampanye, terhitung sejak 25 September 2024 - 23 November 2024 mendatang," sebut Roby.
Jadi yang mengganti posisi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bintan adalah Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith. Sebab, wakil tidak mencalonkan diri pada pilkada tahun 2024.
Baca juga: Sekda Bintan Kembali Ingatkan PNS Soal Pilkada Bintan 2024: WAJIB Netral
Dijelaskannya, apabila Bupati dan wakil Bupati Bintan ikut Calon Kepala Daerah (Cakada), maka pelaksana Bupati Bintan selama masa kampanye ditunjuk dari Pemprov Kepulauan Riau.
Ditegaskannya, dirinya tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya selama tahapan kampanye.
"Kita tetap patuh dengan aturannnya. Saya tidak akan gunakan fasilitas negara selama cuti," tegasnya.
Roby mengajak seluruh di Pemkab Bintan agar tetap netral pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bintan serta Gubernur dan wakil Gubernur Kepri tahun 2024.
"Untuk ASN harus tetap ikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai melanggar aturan yang sudah ada, jika melanggar maka pasti ada sanksinya," kata dia. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News