Bintan Terkini

KPU Tetapkan DPT Pilkada Bintan 126.709 Pemilih, Turun 24  Pemilih dari DPS Sebelumnya

Penetapan DPT ini berdasarkan hasil daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilakukan 10 PPK se-Bintan.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Ketua KPU Bintan Haris Daulay dan para Komisioner KPU Bintan sedang menanda tangani hasil DPT Pilkada Bintan. 

TRIBUN BATAM.id,  BINTAN  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan resmi menetapkan jumlah pemilih pada Pilkada tahun 2024 di Bintan sebanyak 126.709 pemilih.

Penetapan ini dilakukan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2024 di Hotel Grand Lagoi, Bintan Resort, Jumat (20/9/2024).

Penetapan DPT ini berdasarkan hasil daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilakukan 10 PPK se-Bintan.

DPSHP mengalami pergerakan angka sehingga dilakukan penyesuaian oleh KPU Bintan sesuai mekanisme yang diatur dalam perundangan.

"Kami sudah tetapkan untuk TPS sebanyak 270, pemilih laki-laki 64.679, pemilih perempuan 62.030 pemilih. Total pemilih dalam DPT berjumlah 126.709 pemilih," sebut Ketua KPU Bintan Haris Daulay. 

Dikatakannya, jumlah itu mengalami penyesuaian, karena ada penurunan 24 pemilih jika dibandingkan dengan daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan sebanyak 126.733 pemilih.

Baca juga: KPU Karimun Terima Segel Logistik Pilkada 2024, TNI, Polri Hingga Bawaslu Kawal Ketat

Hal ini menurut Haris karena adanya pemilih meninggal dunia yang terbit akta kematiannya, kemudian ada pula pemilih baru yang dicancel karena ganda dengan daerah lain saat dilakukan tabrak data oleh KPU se-Indonesia beberapa waktu lalu.

"Angka DPT yang kita tetapkan hari ini akan digunakan pada pemilihan kepala daerah pada Rabu (27/11/2024) mendatang," jelas Haris.

Haris menyinggung adanya penambahan TPS di 2 kecamatan, diantara Kecamatan Teluk Bintan di Desa Penaga dan Kecamatan Teluk Sebong di Desa Berakit.

"Berkaitan dengan adanya penambahan TPS memang karena jarak tempuh pemilih," ujarnya. 

Sebagai contoh di Desa Berakit, pemilih di Kampung Panglong sanak saudara suku laut itu harus menempuh 2,5 Km untuk ke TPS, makanya pertimbangan KPU perlu ada penambahan TPS di sana.

Baca juga: KPU Bintan Ingatkan Parpol Soal Visi Misi Calon Kepala Daerah harus Sesuai RPJPD

Berikut rincian DPT tiap kecamatan yang telah disahkan :

1. Kecamatan Gunung Kijang : jumlah desa/ kelurahan 4, jumlah TPS, 30, jumlah pemilih laki-laki, 7.220, jumlah pemilih perempuan,  6.043, total,  13.263 pemilih. 

2. Kecamatan Bintan Timur : jumlah desa/ kelurahan 4, jumlah TPS, 69, jumlah pemilih laki-laki, 18.603, jumlah pemilih perempuan,  17.994, total, 36.597 pemilih. 

3. Kecamatan Bintan Utara: jumlah desa/ kelurahan 5, jumlah TPS, 35, jumlah pemilih laki-laki, 8.707, jumlah pemilih perempuan,  9.167, total,  17.874 pemilih. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved