PILKADA BINTAN 2024

Sekda Bintan Kembali Ingatkan PNS Soal Pilkada Bintan 2024: WAJIB Netral

Sekda Bintan, Ronny Kartika untuk kesekian kalinya mengingatkan agar PNS wajib netral di Pilkada serentak 2024.

|
TribunBatam.id/Istimewa
PILKADA BINTAN 2024 - Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika mengikuti rapat koordinasi di Ecovention Ancol Jakarta, Selasa (17/9). Ia kembali mengingatkan PNS wajib netral saat Pilbup Bintan 2024. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika mengingatkan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib netral saat Pilkada Bintan 2024. 

Penegasan Sekda Bintan itu sesudah Ronny Kartika mengikuti rapat koordinasi nasional kesiapan kepala daerah menjaga netralitas ASN tahun 2024 di Ecovention Ancol Jakarta, Selasa (17/9).

Ronny Kartika mengatakan ASN telah memiliki regulasi yang jelas setiap menghadapi moment Pilkada

Ia menekankan bahwa demi mewujudkan Pilkada yang damai dan kondusif diharapkan ASN harus bersikap Netral. 

Karena netralitas ASN adalah wujud Komitmen profesionalisme dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara. 

"Kami sangat berharap Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Bintan dapat berjalan dengan aman, damai serta berjalan dengan lancar," ujar Rony, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Pemkab Bintan Raih Penghargaan Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis dan Malaria dari ADINKES

Khususnya terkait peran ASN yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Saya berharap dalam proses politik, ASN harus menempatkan diri dengan tegas dan jelas pada posisi netral," ungkapnya. 

Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Dr.H.Suhajar Diantoro, mengatakan netralitas ASN memiliki makna yang sangat dalam.

Dalam konteks pemilihan, netralitas berarti ASN tidak boleh memihak kepada partai politik, calon kepala daerah, maupun kelompok kepentingan tertentu. 

"ASN harus tetap fokus pada pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik tanpa terpengaruh oleh dinamika politik," tegas putra Kepri itu.

Baca juga: Polisi Ajak Warga Bintan Gunakan Hak Pilih di Pilkada Bintan 2024

Ia juga mengingatkan kembali bahwa ada regulasi yang jelas mengatur tentang netralitas ASN.

Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). (TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved