TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo dibuat kaget dengan kabar tentang eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan.
Kabar itu menyebutkan jika Hasan yang menjabat sebagai Kadiskominfo Kepri definitif yang berstatus tersangka kasusnya telah mendapat Surat Penghentian Penyelidikan Perkara alias SP3 atau dihentikan.
Sebagai informasi, penyidik Polres Bintan sebelumnya menetapkan Hasan sebagai tersangka kasus lahan di Bintan ketika ia masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Selain Hasan, polisi menetapkan dua tersangka lain yakni M Riduan dan Budiman.
"Dari mana informasi itu? Kasus dugaan pemalsuan surat tanah penyidikannya masih berlanjut," sebut Riky.
Baca juga: Kejati Kepri Sebut Berkas Perkara eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Belum Lengkap
Menurutnya, saat ini penyidik Satreskrim Polres Bintan sedang melengkapi berkas yang belum lengkap.
Masih ada sedikit lagi berkas yang belum, sehingga Kepolisian masih terus bekerja.
Jika Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) lanjutnya, maka tersangka Hasan dan barang bukti akan diserahkan ke Kejari Bintan untuk selanjutnya proses persidangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan pemalsuan surat tanah di KM 23, Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop yang menjerat Hasan masih dinyatakan P19.
Jaksa menilai alat bukti masih kurang sehingga berkas perkara belum dinyatakan lengkap.
Baca juga: Profil Andri Rizal Pj Wali Kota Tanjungpinang yang Gantikan Hasan, Ini Rekam Jejaknya
Surat Keterangan Tanah (SKT) dari BPN Riau diduga menjadi salah satu berkas yang membuat berkas belum lengkap.
Penyidik juga telah memeriksa petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan hingga pihak PT Expasindo yang merasa dirugikan namun belum ada hasil.
Hasan ditahan sejak Jumat (7/6) malam setelah menjalani 11 jam pemeriksaan di ruang Tipikor Satreskrim Polres Bintan.
Sementara M Riduan dan Budiman lebih dulu ditahan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Hasan sebagai tersangka.