Saran tersebut yakni agar Pertamina memastikan penyaluran LPG 3 Kg dari agen ke pangkalan dilakukan rutin sesuai jadwal yang ditentukan.
Serta dengan jumlah tabung yang sesuai kebutuhan konsumen di pangkalan dan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap agen yang melanggar perjanjian kerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Lalu, agar Pertamina dapat melakukan kontrol kualitas terhadap kuantitas LPG 3 Kg yang diedarkan kepada masyarakat serta menertibkan pangkalan yang belum/tidak memasang plang.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News