Serta SK Gubernur Kepri nomor 1113 Tahun 2024.
Baca juga: Hasil Mediasi Dirut BIB Dengan Driver Online dan Konvensional, Sepakat Tidak Buat Keributan
Surat keputusan ini mengatur tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Serta dilakukan dengan aplikasi Kota Batam, Provinsi Kepri.
"Mereka (perwakilan aplikator) tak mau tanda tangan. Artinya, mereka tak mau merubah tarif. Dianggap angin lalu saja SK pemerintah itu," sebutnya.
Sementara Kepala Dishub Kepri, Junaidi yang ikut dalam rapat tersebut bakal menyurati perwakilan aplikator untuk menjalankan penyesuaian tarif tersebut.
Junaidi juga menambahkan bahwa jika aplikator tetap tidak mengikuti aturan, pihaknya akan mengambil tindakan lebih lanjut.
"Kami bersama Dinas Perhubungan Kota Batam dan Balai Pengelolaan Transportasi Darat akan melakukan tindakan secara komprehensif. Ini tidak bisa kita diamkan,” tambahnya kepada sejumlah awak media. (TribunBatam.id/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News