Kemudian paslon Rusli - Johari dana LADK mereka sebesar Rp 1 juta.
Serupa pasangan calon Wan Zuhendra - Amat Yani juga memiliki dana LADK sebesar Rp 1 juta.
Sementara itu untuk pasangan calon Neko - Taufik dana LADK mereka Rp 0 atau Nol Rupiah.
"Kalau angka nol rupiah atau kosong itu gak masalah karena ini masih laporan awal, yang penting mereka itu harus buka rekening bank dulu," terang Padillah.
Padillah juga menerangkan, sebagaimana PKPU Nomor 14 tahun 2024, KPU telah mengatur beberapa pedoman tentang dana kampanye pasangan calon.
Baca juga: Kontraktor Proyek Penanganan Banjir di Kecamatan Siantan Anambas Terancam Diputus Kontrak
Dalam beleid itu, sumber dana kampanye yang didapati oleh setiap paslon harus jelas seperti dana hasil kekayaan sendiri maupun dana sumbangan dari pihak lain (sponsor).
"Sumber dana kampanye telah diatur, dana bersumber dari parpol pengusul jumlahnya tidak terbatas. Kalau parpol non pengusul dan badan hukum swasta kita batasi hanya Rp 750 juta," ujarnya.
Sedangkan untuk sumber dana yang didapati dari perorangan, diatur dengan batas maksimal Rp 75 juta
"Nah dari hasil rapat koordinasi kami bersama masing-masing LO paslon juga dihadiri Bawaslu, BPKPD dan beberapa stakholder lainnya disepakati dana kampanye masing-masing paslon berdasarkan batas SSH Anambas sebesar Rp 92,5 milyar," katanya. (nvn)
( tribunbatam.id/noven simanjuntak )