Setelah melalui proses di Mabes Polri, perkara tersebut dinyatakan sebagai kasus perdata, bukan pidana. Dengan keputusan SP3, PT JPK dapat memulihkan nama baik perusahaan.
Dr. Boy Kanu juga mengungkap bahwa PT JPK telah berkontribusi besar terhadap pembangunan di Kota Batam, yaitu antara lain:
1.Jodoh Center Point
2. Mitra Raya 2
3. Nagoya Hill Mall
4. Center Point Housing
5. Nagoya Garden Phase I
6. Nagoya Garden Phase II
7. Happy Garden Housing
8. Windsor Central
9. Windsor Villa
10. Windsor Phase I & II
11. Windsor Phase III
12. Windsor Phase IIIA
13. Windsor Park
14. Windsor Square
15. Nagoya Square
16. The Opera
17. The Opera II (Coming Soon)
18. The Opera III (Coming Soon)
"Tidak mungkin PT JPK rela mengorbankan nama baik hanya untuk hal kecil," ujar dia.
Salah seorang anggota Tim Hukum PT JPK, Ade Darmawan, SH. m.Hum menambahkan, THEDY JOHANIS & JOHANIS akan terus melawan pihak-pihak yang mencoba merusak reputasinya.
Tuduhan miring terhadap PT JPK tidak terbukti, dan saat ini pimpinan perusahaan itu telah dinyatakan bebas dari masalah hukum setelah status DPO dicabut.
"Dengan ditutupnya kasus ini, jelas bahwa tidak ada dasar tuduhan yang menjerat pimpinan PT JPK," kata Ade.
PT JPK bukanlah perusahaan baru di Batam.
Mereka menurutnya sudah ada sejak puluhan tahun lalu dan berkontribusi banyak buat pembangunan Batam.
JPK Group dipercaya sebagai perusahan properti termasyhur, dengan dibuktikan dari banyaknya maha karya yang telah dibangun dan juga dulunya sebagai pemilik dan yang membangun Indah Puri Golf Resort.
Ade Darmawan menambahkan, Atas dasar hal tersebutlah diatas kami yakin bahwa PT. JPK akan terus berkontribusi membangun Kota Batam.
Dimana PT. JPK juga Salah satu Perusahaan Pertama di era 1990-an Pembuka gerbang Masuknya Investor ke kota batam di karenakan PT. JPK tidak hanya ada di indonesia.
"Tapi juga Ada Di Singapura dan Hong Kong dengan bidang yg sama DEVELOPER Membangun Apartemen & perumahan di sana," tutupnya. (adv)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News