Laporan Wartawan Tribun Batam Beres Lumban Tobing
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi Polsek Nongsa mengungkap modus oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Nongsa, Kota Batam berinisial F (33) nekat berbuat cabul terhadap muridnya.
Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, menjadikan muridnya yang kini masih berusia 13 tahun, sebagai pacar membuatnya leluasa berbuat tak senonoh pada korban.
Dengan status pacaran dengan korban, membuat perbuatan bejat oknum guru seolah berlangsung aman.
Hal ini terungkap setelah penyidik Polsek Nongsa melakukan pemeriksaan terhadap F (33 tahun).
"Modus pelaku dengan cara menjadi korban sebagai pacar."
Baca juga: Oknum Guru SD Cabuli Siswa di Nongsa, Kadisdik Batam Siapkan Sanksi Tegas
"Jadi korban ini seolah menganggap pelaku adalah pacarnya hingga pelaku (leluasa) melakukan perbuatan bejatnya," ujar Kapolsek Nongsa melalui Kanit Reskrim, Iptu Jexson, Rabu (16/10/2024).
Diketahui juga, saat berpacaran, pelaku sering meminta korban mengirimkan foto tanpa pakaian.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, pada Juli lalu, mengaku mencium korban dan memintanya melakukan oral se*s.
Perbuatan cabul itu dilakukan berulang kali di berbagai tempat berbeda.
Pelaku sudah menjadikan korban sebagai pacar sejak masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD, umur sektar 10 tahun) hingga kini korban duduk di kelas 1 SMP (13 tahun).
Oknum guru SD ini sudah diamankan Polsek Nongsa, Jumat (12/10/2024) lalu setelah mendapat laporan dari orangtua korban.
Baca juga: 5 Fakta Oknum Guru SD di Nongsa Batam Cabuli Murid, Pertama Kali Saat Korban Kelas 5 SD
Berdasarkan laporan dari orangtua korban, pelaku ditangkap dari kediamannya di wilayah Sambau Nongsa.
Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie mengatakan pelaku diamankan atas perbuatan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
“Sudah diamankan atas laporan orangtua korban. Kini pelaku sudah kita tahan,” ujar Kapolsek Kompol Efendri Alie.