KASUS ASUSILA DI BATAM
5 Fakta Oknum Guru SD di Nongsa Batam Cabuli Murid, Pertama Kali Saat Korban Kelas 5 SD
5 Fakta Oknum Guru SD di Nongsa Batam diamankan polisi karena diduga mencabuli muridnya, pertama kali saat korban kelas 5 SD
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa, Kota Batam, mengamankan seorang oknum guru SD di wilayah Sambau, Nongsa, Jumat (12/10/2024).
Oknum guru SD itu diamankan atas dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap NN (13 tahun), muridnya di sekolah dasar.
Korban kini sudah duduk di bangku kelas 1 SMP di Nongsa, dan orangtuanya baru tahu setelah melihat pesan-pesan mesra di ponsel sang anak.
Orangtua korban pun melaporkan tindakan sang guru ke polisi dan terungkap sejumlah fakta.
Berikut beberapa fakta yang dirangkum Tribun Batam terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap muridnya ini:
Baca juga: 7 Berita Populer Pagi Ini Korban HP Meledak di Batam Meninggal Hingga Guru SD Cabuli Murid di Nongsa
1. Berawal dari Kecurigaan Sang Ibu Terkait pesan mesra di HP korban
Kapolsek mengatakan kasus perbuatan cabul ini terungkap berawal dari kecurigaan sang ibu kandung.
Ibunya curiga setelah mengetahui ada isi percakapan mesra di handphone milik anaknya.
Sang Ibu menilai percakapan di hape anak perempuannya itu tidak senonoh.
Orangtua korban pun mulai curiga dengan pesan mesra dan tidak pantas dari seseorang laki-laki di handphone anaknya itu.
Sabng ibu mendesak anaknya untuk memberitahu siapa yang mengirim pesan seperti itu.
Awalnya, korban sempat enggan mengakui dan tidak menjelaskan apa-apa, namun akhirnya diungkapkan juga.
Baca juga: Dua Anak Kembar Korban Pencabulan di Anambas Kini Sama-sama Hamil, Pelaku Ditangkap
"Tak berapa lama, akhirnya korban mengaku bahwa pesan mesra itu berasal dari pria berinisial F (gurunya di sekolah SD),"
Korban pun mengaku pernah diajak jalan, dicium dan mengalami pelecehan dari pria itu.
2. Berlangsung Sejak kelas 5 SD
Kronologi Lansia di Batam Tega Buat Asusila ke Wanita Penyandang Disabilitas Hingga Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
Pria di Batam Tega Buat Asusila ke Anak Tiri, Hakim Vonis 8 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir |
![]() |
---|
Polisi Merinci Sejumlah Luka yang Diterima Wanita Muda Korban Pemerkosaan di Batam |
![]() |
---|
Sadisnya Putra Pelaku Rudapaksa di Batam, Tiga Kali Lakukan Aksinya Selama Korban Pingsan |
![]() |
---|
Breaking News, Polisi Tangkap Pria di Batam yang Rudapaksa Wanita Muda Kenalannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.