TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam sedang mengusut dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah.
Pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2016 menjadi fokus tim Kejari Batam dalam membongkar dugaan korupsi itu.
Kasus dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah itu terungkap setelah tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan kepeluan lainnya.
Tak main-main, hasil audit BPK RI mengungkap jika mereka ada anggaran sebesar Rp 3,4 Miliar yang diduga ada penyimpangan.
Kajari Batam, I Ketut Kasna bahkan mengungkap dua nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah Batam itu dalam waktu dekat.
Seperti apa perjalanan kasusnya?
Berikut TribunBatam.id sajikan 4 fakta terkait penyidikan dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah Batam
Tim Kejari Batam Geledah RSUD Embung Fatimah
Langkah hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah berawal dari tim Kejari Batam yang menggeledah layanan rumah sakit pemerintah kota (Pemko) Batam itu, Selasa (30/7).
Dalam penggeledahan di RSUD Embung Fatimah Batam itu, tim Kejari Batam membawa sedikitnya 13 dus berisi SPj tahun 2016.
Meski terdapat penggeledahan, manajemen RSUD Embung Fatimah ketika itu memastikan jika layanan kesehatan tetap berjalan normal.
Sebagai informasi, RSUD Embung Fatimah Batam telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Asuransi Aset, Persero Batam Sebut SS Pilih Mengundurkan Diri Lebih Awal
Ini artinya, segala pengelolaan dan operasional dilakukan secara mandiri.
Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmardjadi membenarkan jika RSUD Embung Fatimah mengelola keuangannya secara mandiri.
Ia menegaskan jika penggeledahan di RSUD Embung Fatimah Batam tak ada sangkut pautnya dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Apalagi berkenaan dengan urusan keuangan.
“Tak ada sangkut pautnya dengan dinas kalau urusan keuangan,” katanya.