BATAM TERKINI

Terjerat Kasus Korupsi Asuransi Aset, Persero Batam Sebut SS Pilih Mengundurkan Diri Lebih Awal 

Perusahaan Persero Batam menyampaikan kasus yang menyeret mantan pejabat SS sudah terlebih dahulu mengundurkan diri setelah kasusnya terendus Kejati

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Beres
Sekretaris PT Persero Batam, Dikko Indra Dwi Putra usai mengikuti rapat di kantor BP Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perusahaan Persero Batam angkat bicara soal dugaan kasus korupsi yang menyeret pejabat Persero Batam. Disampaikan, penetapan tersangka SS tak lagi berdampak pada kegiatan perusahaan. 

Bukan tanpa sebab, tersangka SS yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi asuransi alat-alat berat Persero telah lama mengundurkan diri alias pensiun sejak awal tahun. 

“Yang bersangkutan, sudah mengundurkan diri sejak awal tahun sebelum ada status hukum oleh Kejati,” ujar sekretaris PT Persero Batam, Dikko Indra Dwi Putra, Jumat (18/10). 

Dikko juga menegaskan bahwa hanya satu mantan pegawai PT. Persero yang terlibat dalam kasus ini, yaitu SS, bersama dengan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Batam.

"Saya meluruskan pemberitaan bahwa hanya satu mantan pegawai kami yang terlibat, bukan dua orang," tegasnya.

Dikatakan Dikko, kasus dugaan korupsi tersebut sudah berproses sejak tahun 2023, sejumlah pegawai Persero diperiksa. 

Adapun dugaan kasus itu terjadi mulai tahun 2012 sampai dengan 2021, saat itu yang bersangkutan menduduki posisi di bagian keuangan kemudian menjabat sebagai sekretaris PT Persero.

Ditegaskan dia, saat ini semua aset yang tidak produktif milik PT Persero sudah dilelang. Sehingga dipastikan tidak ada lagi aset yang tidak produktif yang diasuransikan. 

Baca juga: Penemuan Mayat Mr X di Bintan, Saksi Mata Sempat Cium Bau Tak Sedap di Lokasi

PT Persero memiliki alat-alat operasional seperti Forklit, Trailer, Crane dan lainnya. Semua alat tersebut sudah dilakukan optimalisasi dalam pemanfaatannya. 

Belajar dari kasus ini, kata dia direktur PT Persero yang baru telah mendigitalisasi seluruh proses bisnis di Persero sehingga transparan, dan tidak ada lagi pertemuan tatap muka. 

Disamping itu, Persero juga sudah melakukan Kordinasi dengan Kejari dan BPKP sebagai upaya untuk berbenah agar kedepan PT Persero lebih baik lagi. 

Lebih jauh, Dikko enggan merinci persoalan yang menyeret mantan sekretaris PT Persero. Menurut dia, hal tersebut sudah berproses hukum. 

Baca juga: Penangkapan Khuslaini di Batam, DPO Korupsi di Solok Bikin Negara Rugi Rp 101 Juta

Sebelumnya, dua pejabat BUMN di Batam terlibat bersekongkol dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penutupan Asuransi Aset PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam 2012-2021.
 
Adapun 2 (dua) orang tersangka tersebut adalah SS, S.E mantan Sekertaris Perusahaan (PT. Persero Batam) dan AMK selaku Pimpinan atau Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Batam. 

KasiPenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan kedua tersangka terbukti melakukan penutupan aset asuransi PT.Persero Batam tanpa proses lelang atau tanpa appraisal (Penilai) yang berwenang dan asset yang tidak produktif atau rusak bahkan diasuransikan. 

Dari hasil BPKP Kepri terdapat kerugian keuangan negara sekitar 2,22 Milliar dari kegiatan kedua pelaku. 
 
Kini, kedua tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 17 Oktober 2024 sampai 5 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing) 

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved