TOPIK
Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah
-
Tribun Batam merangkum 4 fakta penyidikan korupsi di RSUD Embung Fatimah. Kajari Batam, I Ketut Kasna mengungkap bakal ada 2 calon tersangka baru.
-
Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah Batam telah mendekati tahap akhir, Kejari Batam menunggu hasil audit BPK
-
Selain menuntut hukuman 5 tahun penjara kepada Fadillah Ratna, jaksa juga membebankan uang pengganti Rp 5 miliar kepada Fransiska yang masih buron
-
Jaksa menuntut Fadillah Ratna Dewi Mallarangan, mantan Direktur RSUD Embung Fatimah, Batam, hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi alkes
-
Sampai saat ini belum ada surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Batam
-
Kita masih buru RD dan belum ditemukan, katanya
-
Alamatnya tidak jelas, bagaimana kita mau panggil untuk diperiksa, katanya
-
"Kita kesulitan memeriksa empat perusahaan rekanan RSUD Embung Fatimah yang mengetahui pengadaan alkes tersebut," katanya
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah memeriksa 20 saksi terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Alkes di RSUD Embung Fatimah, Batam senilai Rp 5,6 M.
-
Pemko Batam sedang berupaya melakukan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait penahanan Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadilla Mallarangan.
-
Meski sudah ramai diberitakan Direktur RSUD Embung Fatimah ditahan, Pemko Batam belum menerima surat resmi penahanannya dari Mabes Polri.
-
Pasca penahanan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Nuraini selaku Humas RSUD mengklaim pelayanan kepada masyarakat berjalan seperti biasa.
-
"Kami tidak tahu, Ibu Dirut kerjanya banyak. Kami tidak tahu agendanya, apalagi soal itu (penahanan),
-
"Saat menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersangka tidak mengecek harga pasaran peralatan yang akan dilelang, hanya berdasarkan harga yang ditawar