TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Kematian Mutia Pratiwi alias Sella (24) wanita muda asal Simalungun, Sumatera Utara terungkap.
Jasad wanita yang akrab disapa Sella itu ditemukan di pinggir jalan Berastagi, Tahura, Kabupaten Karo dalam sebuah tas.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara sudah mengamankan seorang pengusaha JFJ (36), dua orang anggota kepolisian JHS dan HP.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, korban tewas akibat penyiksaan dilakukan JFJ yang mengaku sebagai kekasihanya.
Sementara dua anggota kepolisian yang diamankan karena berperan saat membuang mayat Sella.
Selain mereka, ada dua orang lainnya yang masih dikejar kepolisian.
Baca juga: Peran 7 Tersangka Pembunuhan Mutia Pratiwi dan Mayatnya Dibuang, Pelaku Utama Punya Fantasi Aneh
JFJ ditangkap aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara pada hari Minggu (27/10/2024) sepekan setelah Sella meninggal akibat perbuatannya.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sella seperti dikutip dari Tribun Medan.
1. Fantasi Berhubungan Badan yang Tak Normal
Pelaku mengaku Sella meninggal dunia karena penyiksaan yang dilakukannya saat berhubungan badan di Pematangsiantar.
JFJ yang berprofesi sebagai pengusaha itu mengaku memiliki fantasi yang tidak normal saat berhubungan badan dengan pasangannya.
Sebelum berhubungan seks, ia lebih dulu melakukan penyiksaan terhadap pasangan.
Namun, kali ini tindakannya membuat Sella meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Sella tewas akibat kekerasan yang dilakukan tersangka.
Baca juga: Fantasi Aneh Pengusaha Asal Siantar saat Berhubungan Badan hingga Membuat Mutia Pratiwi Meninggal
"Sebelum berhubungan seksual, pelaku utama melakukan kekerasan secara fisik."
"Dari luka-luka yang kita dapatkan ( di tubuh korban saat otopsi) itu sesuai dengan keterangan (tersangka),"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).
2. Penyebab kematian Sella
JFJ, adalah warga Siantar Timur, Pematangsiantar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama pembunuhan Sella.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut kekerasan yang dilakukan JFJ antara lain memukuli Sella sebelum melakukan hubungan badan.
JFJ selalu melakukan penyiksaan ke Sella karena fantasi seksnya tersebut.
Menurutnya, tersangka menyiksa Sella sebelum melakukan hubungan badan. Salah satu cara yang dilakukan dengan sedikit melukai korban.
"Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu. Mungkin adalah fantasi atau imajinasi pelaku," ujarnya.
Baca juga: Mayat Sella yang Ditemukan di Karo Sumut itu Diduga Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap
Selain menggunakan tangan kosong, JFJ juga memukul dengan gagang sapu.
Luka di kepala Sella yang disebabkan benturan gagang sapu tersebut, tindakan kekerasan yang mengakibatkan kehilangan nyawa.
3. Korban Berpacaran dengan Tersangka Utama
Mutia Pratiwi pernah menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus narkoba.
Sumaryono menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, Sella berkenalan dengan Joe bulan lalu, kemudian mereka berpacaran.
Selama berpacaran, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sering berhubungan badan.
4. Panggil 4 orang suruhannya saat tahu Sella tewas
Sumaryono mengatakan, setelah tahu pacarnya tewas, JFJ kemudian memanggil empat orang suruhannya untuk membuang mayat Sella.
Dua dari empat orang itu adalah oknum polisi yaitu JHS yang berstatus personel Polres Pematangsiantar, dan HP personel Polres Simalungun.
Dua lainnya warga Siantar S dan EI.
Polisi masih memburu dua orang orang lainnya karena ikut membawa mayat dan membuangnya.
5. Diupah Rp105 Juta
Saat tahu Sella meninggal, JFJ menghubungi S untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang Rp 105 juta sebagai upah.
S lalu menelepon EI untuk untuk membuang mayat korban.
Tersangka utama juga menghubungi dua personel polisi yakni JHS dan HP untuk membuang mayat.
6. Peran 2 anggota polisi
JHS bertugas menutupi perbuatan tersangka, sedangkan HP sempat mengangkat korban dan menyuruh pelaku utama membawanya ke rumah sakit.
"Mereka melihat ada sesosok mayat, tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Personel Polres Pematangsiantar dan Simalungun."
7. Ancaman hukuman pelaku
Atas perbuatannya, JFJ dikenakan Pasal 351 ayat 3, dan ancaman 7 tahun penjara.
Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3.
[ tribunbatam.id ]
sumber: tribunmedan.com