Pembunuhan Mutia Pratiwi

Peran 7 Tersangka Pembunuhan Mutia Pratiwi dan Mayatnya Dibuang, Pelaku Utama Punya Fantasi Aneh

Peran 7 tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi yang mayatnya dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di Berastagi, Sumut.

|
Editor: Khistian Tauqid
(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)
Joe Frisco Johan (kanan) dan Sahrul (kiri) dua tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan ditemukan di Brastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu. Keduanya ditangkap karena terlibat pembunuhan Mutia dan buang mayatnya. 

TRIBUNBATAM.id - Pihak kepolisian telah menangkat tuju tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Mutia Pratiwi merupakan mantan narapida kasus narkoba yang meninggal dunia karena dibunuh dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas.

Polda Sumatera Utara (Sumut) mentetapkan Joe Frisco Johan alias JO (36) sebagai tersangka utama.

Baca juga: Fantasi Aneh Pengusaha Asal Siantar saat Berhubungan Badan hingga Membuat Mutia Pratiwi Meninggal

Joe Frisco merupakan pengusaha sekaligus warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Pengusaha di Pematangsiantar itu ternyata yang membuat Mutia Pratiwi meninggal dunia akibat penganiayaan saat berhubungan badan.

Selain itu, polisi juga menangkap Sahrul (51) warga Jalan Anjangsana Huta III, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Sahrul menjadi sosok yang dihubungi Joe Frisco untuk membuang mayat Mutia Pratiwi di Berastagi, Kabupaten Karo.

Tak sendirian, Sahrul bersama Edy Iswadi (56) warga Kabupaten Batu Bara, juga dihubungi oleh Joe Frisco.

Selanjutnya Sahrul dan Edy berperan sebagai orang yang menghubungi dua orang berinisial PS dan Mr X (DPO).

Lantas PS dan Mr X (DPO) menjadi tersangka yang membuang mayat Mutia Prtaiwi ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Keenam dan ketujuh adalah dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, dua oknum ini ditangkap karena mengetahui adanya mayat korban, tapi tidak melaporkannya kepada pimpinannya.

Keduanya pun dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Selain itu, mereka dikenakan pelanggaran kode etik profesi.

Tampang Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi (25) alias Shella, seorang perempuan asal Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut) ditemukan tewas di Tanah Karo.
Tampang Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi (25) alias Shella, seorang perempuan asal Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut) ditemukan tewas di Tanah Karo. (Tribunbatam.id/Istimewa)

Baca juga: Mutia Pratiwi Tewas Disiksa Saat Berhubungan Badan, Pelaku Pukul Korban Supaya Lebih Bergairah

Saat ini, keduanya sudah dijebloskan ke penjara atau penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved