TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pada 17 Desember 2024 mendatang, akan ada penyesuaian tarif pembuatan paspor di Indonesia.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur masa berlaku paspor 5 tahun dan 10 tahun.
Isi aturan terbaru tersebut, ada empat jenis paspor yang dilakukan penyesuaian.
Pertama untuk paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun seharga Rp350 ribu.
Baca juga: Tarif Baru Bikin Paspor Mulai 17 Desember 2024, Ini Kata Imigrasi Tanjungpinang
Kedua, paspor biasa non elektronik masa berlaku 10 tahun seharga Rp650 ribu.
Ketiga, paspor elektronik masa berlaku 5 tahun seharga Rp650 ribu, dan keempat paspor elektronik masa berlaku 10 tahun seharga Rp950 ribu.
Sebelum ada aturan baru ini, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang hanya menyediakan dua macam jenis paspor.
Pertama paspor biasa non eletronik dengan masa berlaku 10 tahun seharga Rp350 ribu, dan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun seharga Rp650 ribu.
Penyesuaian tarif bikin paspor ini untuk mengakomodir dan menyesuaikan permintaan dari masyarakat, di samping untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Nah, bagi sahabat Tribunbatam.id yang berencana membuat paspor, namun bingung bagaimana caranya, silakan menyimak penjelasan berikut.
Untuk persyaratan umum pengurusan paspor dimulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK)
Kemudian, menyertakan akta kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis.
“Dokumen tersebut juga harus memuat nama, tanggal lahir, dan nama orang tua,” kata Bagian Humas Kantor Imigrasi Kelas l Tanjungpinang, M Akbar, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Perubahan Tarif Paspor di Batam Mulai 17 Desember 2024, Simak Daftar Biaya Terbaru
Bagi pemohon yang telah habis masa berlaku paspor, harus membawa kembali paspor lamanya.
Lalu, surat kewarganegaraan bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang yang telah mengganti nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, bagi PNS/TNI/POLRI/Karyawan BUMN melampirkan surat rekomendasi/Izin atasan.
“Bagi calon TKI, sertakan juga lampiran surat rekomendasi dari Kementerian/Disnaker,” ujarnya.
Untuk pengurusan paspor anak, syaratnya membawa KTP kedua orang tua, kartu keluarga, akta kelahiran anak atau surat baptis.
Kemudian, membawa akte perkawinan atau buku nikah orang tua, fotocopy paspor orang tua yang masih berlaku.
“Bawa juga paspor lama anak bagi pemohon pengganti paspor, kalau bagi yang ini,” ujarnya.
Berikut biaya pengurusan paspor dan lainnya:
1.Paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun seharga Rp350 ribu
2.Paspor biasa non elektronik masa berlaku 10 tahun seharga Rp650 ribu
3.Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun seharga Rp650 ribu
4.Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun seharga Rp950 ribu
Baca juga: Biaya Pembuatan Paspor Naik, Imigrasi Batam: Masih Menunggu Petunjuk Pusat
5.Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI tarinya Rp100 ribu
6.Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA tarinya Rp150 ribu
7.Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama tarifnya Rp1 juta
8.Biaya beban paspor hilang tarifnya Rp1 juta
9.Biaya beban paspor rusak tarifnya Rp500 ribu
10.Biaya beban paspor hilang atau rusak kerena keadaan kahar tidak dikenakan tarif. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News