TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penjabat sementara (Pjs) Wali kota Batam, Andi Agung akhirnya menerima perwakilan buruh yang demo menuntut UMK 2025 naik 30 persen depan kantor Wali Kota Batam, Kamis (31/10/2024).
Sebanyak 25 buruh sebagai perwakilan menemui Pjs Wali Kota Batam, Disnaker Batam dan perwakilan Dishub Batam di kantor Walikota Batam.
Andi Agung menyampaikan pihaknya menghormati hak demokrasi untuk menyuarakan dan menyampaikan aspirasi para pekerja di Batam.
Pemko Batam menjamin tuntutan para buruh akan sampai ke pusat.
"Ini adalah bagian dari demontrasi kita Kami akan tindak lanjuti lagi kedepan. Mudah-mudahan ada perubahan. Kami tidak dapat berbuat banyak regulasi menjadi ketentuan yang harus dilaksanakan," ujar Andi dalam pertemuan itu.
Baca juga: Buruh di Batam Demo Kawal UMK 2025 Naik 30 Persen, Kantor Wali kota Terpasang Kawat Duri
Ia mengatakan jika buruh meminta adanya kenaikan upah minimum tahun 2025.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu proses dan terus melakukan upaya agar pekerja Batam dapat menerima standar upah sesuai dengan undang-undang.
"Karena kita juga tidak bisa berbuat banyak tentu masih menunggu penetapan dari pusat," katanya.
Begitu juga para tuntutan ojek online yang meminta agar upah mereka dibayar sesuai SK gubernur tentang pengupahan driver online.
"Untuk driver online nanti bisa langsung ke dishub provinsi," tambah dia.
Baca juga: Demo Depan Kantor Walikota Batam Minta UMK 2025 Naik 30 Persen, FSPMI Bongkar Alasannya
Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon mengatakan, buruh di kota Batam meminta upah minimum naik menjadi 30 persen atau sekitar Rp6.119.467 dari upah minimum saat ini Rp4.685.050.
Kenaikan upah minimum tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KLH) di tiga pasar yang ada di wilayah Batam.
"Kami sudah survei kelayakan hidup di tiga pasar ada peningkatan biaya hidup. Jika di total sampai 30 persen," kata dia saat demo di depan kantor walikota Batam.
Yafet menjelaskan, upah diatas minimum diterapkan untuk pekerja di bawah satu tahun.
Sementara pekerjaan yang sudah berada di atas satu tahun jumlahnya ditetapkan minimal 5 persen dari UMK 2025 yang ditetapkan.
Baca juga: 4 Tuntutan Demo di Batam Hari Ini, Buruh dan Driver Online Bersatu