Laporan Wartawan Tribun Batam.id, Ronnye Lodo Laleng.
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Nasib dua Warga Negara Asing (WNA) asal China Wang Yujie (30), Huang Xiaoxia (30) belum jelas.
Keduanya masih berada di kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Mereka bakal ditahan di sana selama selama 30 hari untuk mempermudah proses penyelidikan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Zulkifri, mengatakan tindak lanjut proses hukum, dua WNA itu sedang berlanjut.
"Kami sedang melengkapi berkas kedua WNA China ini, sejak Lanal Bintan menyerahkan kepada Imigrasi Tanjung Uban, 29 Oktober 2024 lalu," kata Zulkifri, Minggu (3/11/2024).
Menurutnya, status hukum kedua WN China itu adalah korban.
Baca juga: Dua Pelaku Upaya Penyelundupan WNA China Tujuan Batam Kini di Polres Bintan
Sedangkan dua Warga Indonesia (WNI) yang merupakan tekong kapal dan pembantu tekong telah ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sedang jalani proses hukum di Polres Bintan.
Imigrasi kini melakukan penyelidikan untuk mengetahui adanya indikasi kegiatan lain yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah ada indikasi kegiatan lain dari WNA ini,” jelas Zulkifri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, WNA laki-laki Wang Yujie ternyata sering masuk ke Indonesia.
Hal itu berdasarkan riwayat perjalanan di paspornya.
Sementara WNA perempuan Huang Xiaoxia baru pertama kali masuk ke Indonesia.
Baca juga: Diamankan Lanal Bintan, 2 WNA China dari Malaysia segera Dideportasi ke Negaranya
Kedua WNA tersebut tidak mengenal tekong maupun pembantu tekong.
Mereka juga tidak mengenal H, pria yang sedang di buruh petugas.