PENYELUNDUPAN WNA

Diamankan Lanal Bintan, 2 WNA China dari Malaysia segera Dideportasi ke Negaranya

Dua WNA China yang sebelumnya diamankan Lanal Bintan dan Satgas Pora di perairan Selat Riau, Karang Galang, Senin (28/10) segera dideportasi

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Dok Imigrasi Tanjung Uban untuk Tribun Batam
DEPORTASI  - Wang Yujie, (30) dan Huang Xiaoxia, (30), dua warga negara asing asal China dalam waktu dekat akan dideportasi dari Bintan ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Bintan. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Wang Yujie (30) dan Huang Xiaoxia (30), dua Warga Negara Asing (WNA) asal China dalam waktu dekat akan dideportasi dari Bintan, Kepri ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Bintan

Kedua WNA ini sebelumnya diamankan Lanal Bintan dan Satgas Pora di perairan Selat Riau, Karang Galang, Senin (28/10/2024) karena masuk ke Indonesia secara ilegal. 

Saat itu keduanya diamankan dari sebuah boat, bersama dua orang yang bertugas sebagai tekong dan asisten tekong.

Keduanya diselundupkan dari Malaysia dengan tujuan Batam.

Baca juga: Selundupkan 2 Orang WNA Asal China ke Batam, Pelaku Ngaku Dibayar Rp40 Juta, Terima DP Rp10 Juta

Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi II Tanjunguban, Zulfikri mengatakan, sesuai pasal 86 dan 87 Undang-undang Keimigrasian, mereka segera dipulangkan ke negara asalnya atau dideportasi.

"Saat ini korban masih kami amankan di kantor Imigrasi Tanjung Uban," kata dia.

Imigrasi juga menerima barang dari dua warga Tiongkok itu, ada identitas paspor dan dua unit handphone.

Dua orang pelaku baik tekong AN dan pembantu tekong FN diserahkan Kantor Imigrasi Tanjung Uban ke Polres Bintan

"Kasus ini ranahnya pidana umum, jadi kami serahkan ke Polres Bintan," ungkapnya. 

Sedangkan dua orang warga negara asal Tiongkok tersebut masih diamankan di Rumah Detensi Kantor Imigrasi Tanjung Uban. 

Untuk proses deportasi terhadap dua warga negara Tiongkok itu, pihaknya masih menunggu proses hukum terhadap dua pelaku yang kasusnya ditangani oleh Polres Bintan

"Kami menunggu prosesnya clear dari Polres Bintan, karena pastinya keterangan dua warga negara Tiongkok itu diperlukan sebagai saksi," tuturnya. 

Baca juga: Kronologi Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA China dari Malaysia Tujuan Batam

Dikatakannya, dua warga negara Tiongkok itu akan diamankan paling lama sekitar 30 hari di Rumah Detensi Kantor Imigrasi Tanjung Uban sesuai surat edaran dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian terbaru. 

Sementara untuk pemulangan dua warga negara Tiongkok itu, akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Tiongkok di Medan. 

"Kita akan koordinasi dengan Kedutaan Cina di Jakarta dan Konjen Cina di Medan," tuturnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved