PILKADA BATAM 2024

Sistem Zonasi Sekolah, Bahasan Debat Pilkada Batam antara Hardi Hood vs Li Claudia Chandra

Sistem zonasi sekolah jadi bahasan debat Pilkada Batam, Li Claudia Chandra akan lapor ke Prabowo minta hapus zonasi, Hardi Hood menilai daerah ikut

Tribunbatam.id/Istimewa
Debat Pilkada Batam - Li Claudia dan Hardi S Hood saling jual beli serangan dalam debat tentang PPDB 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sistem zonasi sekolah menjadi bahasan saat debat Pilkada Batam, Jumat (1/11/2024).

Debat Pilkada Batam menampilkan adu gagasan antara pasangan Nuryanto-Hardi Selamat Hood dengan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra.

Dalam debat terungkap persoalan PPDB di Batam dari tahun ke tahun yakni banyaknya siswa yang tidak tertampung sekolah.

Dinas Pendidikan Batam mencatat, Pada tahun 2024 ini, data dari dinas Pendidikan Kota Batam, dalam PPDB tahun 2024, terdapat 1204 calon siswa SMP yang gagal masuk sekolah negeri dari total 13.999 peserta.

Permasalahan PPDB pada SD dan SMP ini terjadi setiap tahun, tiak seimbang kebutuhan daya tampung dan sekolah yang ada.

Calon Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra mengatakan, akan memperjuangkan menghapus sistem zonasi sekolah

"Sebagai kader Gerindra, saya ditugaskan Pak Prabowo, saya akan lebih muda berkordinasi di pusat. Saya akan memperjuangkan Zonasi itu dihapuskan," sebutnya.

Sementara Calon Wakil Wali Kota Batam Hardi Selamat Hood mengatakan, sistem zonasi sekolah merupakan kebijakan pusat.

"Zonasi ada perubahan bilamana peraturan tingkkat pusat dan daerah mengikiuti. Jika itu berubah daerah juga berubah. Maka saya fikir jawabannya adalah dengan perencanaan yang baik permasalahan yang saat ini bisa diselesaikan tahun 2025 nanti," sebut Hardi.

Baca juga: Li Claudia Akan Lobi Presiden Hapus Zonasi, Hardi: Kalau Itu Kebijakan Pusat Daerah Hanya Mengikuti

Lantas bagaimana sebenarnya sistem zonasi sekolah?

Dalam penerapan tahun ke tahun, orangtua mengeluhkan sistem ini karena calon siswa mendapatkan sekolah, merepotkan orangtua siswa, dan diwarnai manipulasi Kartu Keluarga (KK).

Sistem zonasi diimplementasikan secara bertahap sejak 2016 yang diawali dengan penggunaan zonasi untuk penyelenggaraan ujian nasional. 

Sistem ini kemudian diterapkan pertama kalinya dalam PPDB pada 2017. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang kali pertama menerapkan sistem zonasi sekolah adalah Muhadjir Effendy.

Pemberlakukan sistem zonasi ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. 

Permendikbud tersebut mengatur, sistem zonasi harus diterapkan sekolah ketika menyeleksi calon peserta didik baru.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved