TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun menyerahkan penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menyeret Kabag Tapem Setdakab Karimun, Zulkhairi ke Polres dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Anggota Bawaslu Karimun, Nurul Izahturahmi mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan kedua bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Nama Kabag Tapem Setdakab Karimun mencuat setelah beredar rekaman suara yang diduga merupakan suaranya.
Dalam rekaman suara yang viral di medsos itu, terdengar pria mengarahkan sejumlah lurah untuk memberikan dukungannya kepada salah satu paslon Pilkada Kepri 2024.
Belakangan, tim pemenangan HMR AURA membuat laporan ke Bawaslu Karimun.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Seret Kabag Tapem Karimun, Status Naik Penyidikan
Nama Zulkhairi kembali 'ngetop' setelah mendatangi Lurah Sungai Pasir, Ajmain.
Zulkhairi menuding jika Ajmain yang menyebarkan rekaman suara hingga viral di medsos.
Ajmain pun mengaku jika istrinya masih trauma tentang kejadian itu.
Nurul menjelaskan sesuai aturan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada kasus ini adalah l Pasal 71 ayat (1) Juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Baca juga: Sentra Gakkumdu Panggil Ketua Tim HMR AURA di Karimun Kepri Buntut Rekaman Diduga Kabag Tapem
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.
"Kajian dan laporan hasil penyelidikan, diputuskan dalam rapat pleno bahwa laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diteruskan ke penyidik Polres Karimun," ujar Nurul Izahturahmi, Kamis (14/11/2024).
Sementara kepada BKN RI, Bawaslu Karimun merekomendasikan terkait dugaan pelanggaran peraturan yang merujuk kepada pasal 9 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 5 huruf n angka 5 dan angka 6 Juncto Pasal 14 Huruf i angka 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Pilkada Kepri di Karimun 2024 Memanas, Lurah Sungai Pasir Mengaku Kena Ancam Kabag Tapem