Pihaknya juga telah melakukan penanganan atas laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan langsung kepada Bawaslu Karimun.
Dengan nomor penyampaian laporan 02/PL/PG/Kab/10.03/XI/2024 dan 03/PL/PG/Kab/10.03/XI/2024 pada tanggal 04 November 2024.
Selanjutnya pada tanggal 06 November, Bawaslu Kabupaten Karimun juga menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan nomor penyampaian laporan 03/PL/PG/Prov/10.00/XI/2024.
"Ketiga laporan, baik yang diterima langsung oleh Bawaslu Kabupaten Karimun maupun yang diterima langsung oleh Bawaslu Provinsi Kepri mengandung subtansi yang sama serta terlapor yang sama," ujarnya.
Kemudian menindaklanjuti dengan menyusun kajian awal yang memutuskan laporan tersebut, apakah telah memenuhi syarat formil dan materil, serta terdapat dugaan pelanggaran.
Baca juga: Cawagub Kepri Aunur Rafiq Yakin Warga Karimun Akan Pilih Orang Karimun
Di antaranya dugaan tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya.
Laporan tersebut dilakukan registrasi dan langsung menindaklanjuti dengan melaksanakan pembahasan pertama bersama Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Karimun.
Setelah dilakukan pembahasan pertama, lalu dilakukan tahapan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap pelapor, terlapor, saksi dan ahli.
"Pasca dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, Bawaslu Kabupaten Karimun melakukan kajian mendalam terhadap fakta-fakta keterangan dan alat bukti," ujarnya.
"Langkah selanjutnya dilakukan pembahasan kedua bersama Gakkumdu untuk menentukan apakah telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News