TRIBUNBATAM.id - Pihak kepolisian menetapkan Bripda Alvian Maulana Sinaga (24) sebagai tersangka kasus pembunuhyan kekasihnya Putri Apriyani (21).
Bripda Alvian diringkus di wilayah Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompo, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025).
Karena tindakannya tersebut Alvian mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri sejak 14 Agustus 2025, tepatnya saat masih buron.
Pembunuhan yang dilakukan Alvian terungkap setelah mayat Putri Apriyani ditemukan di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025) lalu.
Putri Apriyani tewas dalam kondisi kepala gosong, terutama di bagian wajah dan rambut.
Dugaan awal Alvian membakar Putri Apriyani agar menghilangkan jejak kasus pembunuhan.
Seperti diketahui, Alvian sebelumnya berdinas di wilayah hukum Polres Indramayu, Jawa Barat.
Sedangkan Putri Apriyani merupakan karyawan apotek yang berasal dari Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Setelah membunuh kekasihnya, Alvian meninggalkan sepeda motornya dan memilih kabur ke Cirebon, Jawa Barat menggunakan kendaraan umum.
Alvian melanjutkan perjalanan ke Pekalongan, Jawa Tengah kemudian Banyuwangi, Jawa Timur dengan berganti kendaraan.
Dari Banyuwangi, Alvian menyeberang ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang sebelum akhirnya pindah lagi ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, membeberkan pengakuan Alvian dalam pelariannya.
“Tersangka berhasil diamankan tim gabungan Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu,” bebernya, Selasa (26/8/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Keluarga Korban Ingin Bripda Alvian Dihukum Mati, Singgung Rekaman CCTV dan Rekening Putri Apriyani
Jarak Indramayu ke Dompu sekitar 1.500 kilometer dan harus menggunakan kapal jika perjalanan darat.
Belum diketahui alasan Alvian kabur ke Dompu meski berasal dari Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.