TRIBUNBATAM.id, BATAM - Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait benarkan ada pegawai BP Batam yang ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri yang diduga terlibat pengiriman PMI Ilegal ke Singapura.
Ariastuty mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Benar memang yang bersangkutan merupakan pegawai BP Batam, kita hormati proses hukum yang sedang berlaku kepada yang bersangkutan," kata Ariastuty, Senin (18/11/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri gagalkan penyelundupan PMI Ilegal lewat Pelabuhan Batam Centre, satu Pegawai BP Batam dan satu warga Sipil ditetapkan sebagai tersangka dan menyelamatkan dua calon PMI Ilegal, Sabtu (16/11/2024).
Penungkapan kasus tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander.
Dony menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri pada 31 Oktober 2024 lalu.
"Informasi dari masyarakat ada warga negara Indonesia yang diduga akan diberangkatkan ke negara Singapura sebagai calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, kota Batam," kata Dony.
Baca juga: Kasus PMI Ilegal di Batam, Polda Kepri Tetapkan Seorang Oknum ASN Tersangka
Dari informasi tersebut kata Dony, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana.
"Sekitar pada pukul 13.00 WIB anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang perempuan di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam, yang diduga akan diberangkatkan ke Negara Singapura sebagai calon PMI ilegal," kata Dony.
Setelah dilakukan pengembangan polisi mengamankan 2 orang laki laki yang saat ini telah dijadikan sebagai tersangka yang berperan sebagai pengurus.
Pelaku dan korban serta barang bukti dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini 2 orang korban dan meringkus 2 orang tersangka yang diduga terlibat pratik pengiriman PMI Ilegal.
“Tersangkanya ada 2, yakni M (54) dan RS (50) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di BP Batam,” kata Dony, Minggu (17/11/2024).
Sementara untuk korban yang akan diberangkatkan yakni LF (37) dan TH(24).
"Kasus ini masih kita kembangkan, kitaasih lakukan penyidikan untuk informasi terbaru akan kita informasikan," kata Dony.
Sementara untuk kedua pelaku dikenakan pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (Ian)