3). Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS
4). TerdapatASN,TNI/Polri,KepalaDesadan/atauPerangkatDesamelakukantindakan/kegiatanyang menguntungkan atau merugikan pasangan calon
5). Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.
6). Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu).
7). Terdapat riwayat menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken).
8). Didirikan di wilayah rawan konflik.(dra)
( Tribunbatam.id/endrakaputra )