Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.
Hal ini termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Link Real Count KPU Pilwako Batam 2024, Pantau Hasil Hitung Suara 2 Pasangan Calon
Berikut tata cara melakukan pencoblosan di bilik suara 2024:
Pastikan Anda terdaftar di DPT
Pastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih dengan memeriksa DPT melalui aplikasi Lindungi Hakmu dari KPU atau mendatangi kantor kelurahan/desa. Jika belum terdaftar, segera laporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Datang ke TPS pada Hari Pencoblosan
Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Tempat pemungutan suara (TPS) biasanya buka pukul 07.00–13.00.
Jangan lupa membawa KTP elektronik atau surat undangan memilih (formulir C6) yang diberikan oleh petugas.
Lakukan Registrasi
Tunjukkan KTP atau formulir C6 kepada petugas TPS untuk mencocokkan identitas Anda.
Setelah terverifikasi, Anda akan mendapatkan surat suara.
Masuk ke bilik suara yang sudah disediakan
Baca juga: Real Count Hasil Penghitungan Suara Pilgub Jambi 2024 Berdasarkan Data Sirekap Terbaru
Di dalam bilik suara, akan tersedia surat suara untuk Pilkada sesuai wilayah Anda, yaitu:Gubernur dan Wakil Gubernur (Provinsi), Bupati dan Wakil Bupati (Kabupaten), serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Kota)