Mereka mendaftar ke Kantor KPU Bintan sebagai peserta Pilkada pada Rabu (28/8/2024) sore.
Sementara itu, Pilkada Bintan 2024 saat ini memasuki masa tenang. Tahapan ini sudah dimulai sejak Minggu (24/11/2024) kemarin hingga hari ini, Selasa (26/11/2024).
Dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terdapat sejumlah larangan selama masa tenang Pilkada Bintan 2024.
Sejumlah larangan selama masa tenang Pilkada Bintan 2024 atau Pilbup Bintan 2024 ini, di antaranya:
Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan. Kemduain rekam jejak paslon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang.
Baca juga: Pilkada Bintan 2024 Dua Pekan Lagi, Polres Bintan Simulasi Pengamanan TPS
Dilarang juga untuk melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama periode waktu 24-26 November 2024.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melansir Kompas.com.
Menurut UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang, di antaranya:
Kampanye di luar jadwal: Pelaku dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Pengumuman hasil survei sesuai pasal 509:
Baca juga: Paslon Tunggal Pilkada Bintan 2024 Punya Program Beasiswa, Anggota DPRD Minta Merata
Penyiar hasil survei pada masa tenang juga diancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta.
Politik uang merujuk pasal 523 ayat 2: Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.
Hal yang bisa dilakukan selama masa tenang Pilkada Bintan atau Pilbup Bintan 2024, di antaranya:
Masyarakat tetap menjaga ketenangan dan tidak terpengaruh isu-isu politik.
Masyarakat turut menghentikan aktivitas kampanye atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan politik dan paslon.
Masyarakat diimbau agar menggunakan hak pilih secara bijaksana.
Masyarakat perlu menjaga kedamaian dan ketenangan selama masa tenang berlangsung. (TribunBatam.id/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News