PILKADA BINTAN 2024

Kronologi Bawaslu Selidiki Oknum ASN Diduga Melanggar Netralitas saat Pilkada Kepri 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAWASLU BINTAN  - Komisioner Bawaslu Kabupaten Bintan, Bambang mengungkap kronologi oknum ASN Pemkab Bintan diduga melanggar netralitas saat Pilkada Kepri 2024 hingga viral di medsos.

Awalnya ada masyarakat yang dirahasiakan identitasnya melaporkan temuan itu kepada Bawaslu Bintan. 

"BN terlihat memegang baju plus nomor urut salah satu paslon di Provinsi Kepulauan Riau yang di posting di WhatsApp," sebut Samrina Putra.

Baca juga: Bawaslu Bintan Perkuat Pengawasan Meski Hanya Satu Paslon di Pilkada Bintan 2024 

Sejauh ini Bawaslu Bintan sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

"Rencana besok kita panggil yang bersangkutan beserta saksi untuk proses klarifikasi," lanjut Putra.

Penemuan ini terus berproses, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dan ini akan berlangsung hingga masalah selesai.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami. Segala bentuk laporan akan kami tindaklanjuti. Kami rencana akan memanggil 5 orang," ungkapnya. 

Pihaknya bersama Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan meminta yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. 

Kasus ini merupakan kasus pertama dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Bintan, Kepri. 

Baca juga: Bawaslu Bintan Launching Pengawasan Partisipatif Pilkada, Meriah dengan Obor Saka Adiyaksa

"Kita tunggu hasilnya, apakah bisa berlanjut ke tahap berikutnya atau tidak," kata dia.

Jika terbukti bersalah maka, BN melanggar pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan nomor 10 tahun 2016.

"Ancaman pidana paling lama 6 bulan penjara atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta," kata Putra. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini