Beli Pertalite di SPBU Tanjungpinang Wajib Pakai QR Code Sejak 9 Desember 2024

Penulis: Yuki Vegoeista
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPBU DI TANJUNGPINANG - Penerapan pembelian bahan bakar pertalite secara QR code yang berlaku untuk kendaraan roda 4 di SPBU Soekarno , Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (10/12/2024).

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pembelian Pertalite di SPBU Tanjungpinang wajib menggunakan QR Code mulai 9 Desember 2024.

Aturan pembelian Pertalite di SPBU Tanjungpinang menggunakan QR Code ini berlaku bagi kendaraan roda empat.

Kebijakan ini sebelumnya telah disosialisasikan secara intensif melalui spanduk di berbagai wilayah SPBU, termasuk di SPBU Soekarno Hatta.

Seorang pengendara kendaraan roda empat, Lisa menyebutkan pihaknya tidak ada masalah dengan hal ini.

Menurutnya dengan penerapan ini ia merasa lebih mudah dan tidak perlu menyediakan uang cash.

"Lebih mudah dan praktis sehingga saya tidak perlu menyediakan uang cash dan hanya tinggal scan saja," ucap, Lisa.

Baca juga: Cerita Sopir Angkot di Tanjungpinang Terpaksa Beli BBM Botol Sejak SPBU Terapkan QR Code

Di lain sisi, Jon yang pengendara Angkot ini menyebut sejak penerapan pembelian bahan bakar menggunakan QR code di SPBU yang dimulai pada 9 Desember 2024. 

Sistem ini, yang mensyaratkan kepemilikan pajak kendaraan aktif, membuat sebagian besar supir angkot tidak dapat membeli bahan bakar langsung di SPBU.

"Saya tidak bisa mendaftar jadinya saya beli bensin secara botolan," ucapnya.

Ahmad, Chief SPBU Soekarno Hatta menjelaskan bahwa pendaftaran QR barcode dapat dilakukan melalui aplikasi MyPertamina dan situs resmi yang telah disediakan. 

“Kami sudah memberikan pemberitahuan sejak satu bulan yang lalu. Di platform tersebut juga tersedia panduan lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan data yang perlu diisi,” jelasnya.

Kendaraan roda empat yang belum terdaftar dan tidak memiliki QR barcode tidak diperbolehkan membeli Pertalite.

Baca juga: SPBU di Batam Mulai Terapkan QR Code Beli BBM Pertalite, Petugas: Berlaku untuk Mobil

Sebagai alternatif, mereka diarahkan untuk membeli bahan bakar jenis Pertamax. Hal ini berlaku pula untuk pembelian bahan bakar solar.

Ahmad mengakui bahwa terdapat kendala selama pelaksanaan kebijakan ini.

Sebagian masyarakat mengeluhkan kurangnya pemahaman mengenai proses pendaftaran, sementara beberapa lainnya terkendala data STNK yang belum diperbarui.

Halaman
12

Berita Terkini